Monday, December 22, 2014

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Dalam rangka implementasi pemberian sertifikat elektronik, DJP merilis pengumuman nomor PENG-3/PJ.02/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik. Sertifikat elektronik ini akan diperlukan PKP dalam rangka pelayanan permintaan jatah nomor seri faktur pajak secara online (e-NoFa) dan penggunaan aplikasi faktur pajak elektronik (e-Faktur).

Rilis yang diumumkan oleh DJP ini nampaknya berbeda dengan petunjuk teknis permintaan sertifikat elektronik yang dikeluarkan sebelumnya. Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2014 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-20/PJ/2014, PKP diberikan pilihan dua cara untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik. Cara pertama yaitu dengan mendatangi langsung KPP terdaftar, atau cara kedua secara online melalui laman (website) yang disediakan oleh DJP. Namun dalam PENG-3, permohonan Sertifikat Elektronik hanya bisa diajukan langsung oleh pengurus perusahaan (Direktur atau Komisaris) ke KPP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan!

Syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sesuai PENG-3 sebagai berikut:

1. Mengisi formulir Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik (lampiran I dan II PENG-03);
2. Ditandatangani oleh pengurus perusahaan (PKP) yang bersangkutan;
3. Disampaikan langsung oleh pengurus ke KPP terdaftar dan tidak diperkenakan untuk dikuasakan ke pihak lain;
4. Membawa asli SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;
5. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa KTP dan KK;
6. Dalam hal pengurus merupakan WNA, harus menunjukkan asli dan fotocopy paspor/KITAS/ KITAP;
7. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang tersimpan dalam CD atau media lain (file foto diberi nama NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
a. Surat Pengangkatan pengurus yang bersangkutan;
b. Akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT dari perusahaan induk di luar negeri.


Catatan tambahan:
1. Permintaan Sertifikat Elektronik sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2015;
2. Fitur permintaan jatah nomor faktur pajak (e-NoFa) dapat dijalankan mulai 1 Januari 2015 setelah PKP menginstal sertifikat elektronik pada sistem operasi komputer PKP;
3. Laman (website) e-NoFa dapat dibuka di https://efaktur.pajak.go.id 
4. Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dijadwalkan serentak se Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJP.

download : PENG-3/PJ.2/2014

2 comments:

  1. terimakasih banyak sudah sharing, kemarin problem saya tidak dapat meminta NSFP secara online dan saya baca tutorialnya alhamdulillah sekarang sudah bisa,, terimakasih...

    ReplyDelete
  2. Great post, and great website. Thanks for the information! biaya pembuatan iso ohsas

    ReplyDelete

Followers