Saturday, February 18, 2017

PERSYARATAN PENGUKUHAN PKP

Tanya : Dear,

Apa saja persyaratan untk PKP?
Terima kasih sebelumnya.....

Hormat Kami,
CV. TA

Jawab :


Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berikut adalah persyaratan permohonan pengukuhan PKP sesuai ketentuan yang berlaku ( Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ./2013) :
1.    permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP (sebagaimana format lampiran I PER-20/PJ./2013).
2.    Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3.    Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP meliputi:

WP Orang Pribadi:
 a)    fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b)   dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
c)    surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

WP Badan :
a)    fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b)   fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
c)    dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
d)   surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

           Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
 a)    fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b)   fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c)    fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
d)   dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
e)   surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.

Keputusan pengukuhan PKP diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi. Untuk kelancaran proses verifikasi,  Saudara juga menyertakan peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha pada saat pengajuan permohonan pengukuhan PKP.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

Salam,
Nono Budi Septiono

Sunday, May 8, 2016

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (e-Bukti Potong)



Setelah pemberlakuan e-Biling pada awal tahun 2016, tak lama lagi Wajib Pajak harus bersiap  untuk menerapkan penerbitan bukti pemotongan PPh secara elektronik atau disebut e-Bukti Potong. Dijadwalkan e-Bupot dilaksanakan seluruh Indonesia serentak per 1 Januari 2017. Pada tahap awal, e-Bupot akan dirilis untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23/26. Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 merupakan kesatuan fitur yang tersaji pada akun DJP Online, disamping fitur e-Biling dan e-Filing.

Implementasi e-Bupot PPh merupakan salah satu rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam program elektronikfikasi withholding tax. Tujuan utama e-Bupot yaitu:
1. Mengurangi beban administrasi KPP
2. Meningkatkan kualitas data pihak ketiga
3. Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak

Bagi pemotong, kemudahan yang ditawarkan yakni pemotong cukup membuat bukti potong secara online, dan SPT Masa secara otomatis di generate dari sistem DJP Online. Wajib pajak tidak perlu datang ke KPP untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Cukup melaporkan SPT Masa melalui efiling DJP Online. Selanjutnya bukti pelaporan SPT Masa dikirim melalui email. Pemotong dapat membuat e-Bupot PPh Pasal 23/26 kapanpun dan dimanapun. Syaratnya tersambung internet dan sudah mengaktifasikan user pada  DJP Online. Karena memang e-bupot merupakan fitur DJP Online sehingga Wajib Pajak tidak perlu menginstal aplikasi desktop seperti halnya aplikasi efaktur.

Bagi penerima penghasilan, manfaat yang diperoleh yakni adanya kepastian bahwa bukti potong yang diterima sudah dibayarkan dan dilaporkan pajaknya oleh Pemotong dalam SPT Masa. E-Bupot  PPh Pasal 23/26 tidak dapat diterbitkan oleh pemotong, sebelum mereka melunasi dan melaporkan SPT Masa melalui efiling DJP Online.

Sebelum penerapan e-Butpot, rencananya DJP terlebih  dahulu menerbitkan  peraturan terkait bentuk SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggantikan Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-53/PJ/2009. Akan banyak perubahan yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Dirjen Pajak yang akan menggantikan bentuk SPT Masa 23/26 yang saat ini berlaku.

Rancangan perubahan bentuk SPT Masa PPh pasal 23/26 yang akan terbit antara lain:

1. SPT Masa PPh Pasal 23/26 Lebih Bayar
Saat ini, apabila ada kelebihan setor karena koreksi biasanya Wajib Pajak akan melakukan pemindahbukuan ke jenis pajak yang sama atau jenis pajak yang lain. Di rancangan SPT format yang baru mengakomodasi status SPT lebih bayar karena pembetulan. Sama seperti halnya SPT Masa PPh Pasal 21/26, kelebihan pembayaran dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

2. Pembetulan Bukti Potong PPh Pasal 23/26
Koreksi bukti potong dapat dilakukan tanpa merubah nomor bukti potong sebelumnya. Pun pembetulan bukti potong dapat dilakukan lebih dari satu kali.

3. Pembatalan Bukti Potong PPh Pasal 23/26
Pembatalan Bukti Potong juga akan menghindari data pemotongan PPh yang tidak valid dalam system informasi DJP.

4. Bentuk dan isi formulir bukti pemotongan
Penomoran bukti potong akan di  generate secara system. Bukti potong wajib mencantumkan NPWP bagi Wajib Pajak Badan. NPWP “0” hanya diperkenankan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi sebagai gantinya wajib mencantumkan NIK. Sedangkan untuk WP Luar Negeri harus mencantumkan tax ID number, Negara, nomor Kitas/Kitap, nomor paspor atau tanggal lahir.

Secara garis besar fitur e-Bukti Potong terdiri dari dua menu: Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan SPT. Menu pembuatan bukti potong disediakan menu impor dari excel/csv/xml yang pasti akan memudahkan Wajib Pajak. Proses impor bacth maksimal sebanyak 100 bukti potong. Notifikasi jika proses berhasil, akan dikirimkan melalui email.

Untuk lampiran Surat Keterangan Domisili  (SKD) dan Surat Keterangan Bebas (SKB), harus diunggah dengan format pdf. Khusus untuk bukti potong yang memerlukan SKD dan SKB di input satu persatu, tidak dapat di upload dengan skema impor. Begitu juga untuk pembetulan bukti potong, harus dilampiri dengan surat pernyataan bermaterai discan dalam format pdf setelah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, pemotong dan penerima penghasilan.

Setelah penerapan e Bupot  jangan berharap ada pacth update e SPT PPh Pasal 23/26,  karena e-SPT PPh Pasal 23/26 tidak akan dipakai lagi (kecuali apabila ada pembetulan SPT Masa untuk masa sebelum e-Bupot). Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 wajib melalui e Bupot bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Sementara bagi Wajib Pajak yang belum diwajibkan e Bupot dapat melaporkan secara manual dengan formulir hardcopy ke KPP terdaftar. Batasan kriteria Wajib Pajak akan ditetapkan melalui Perdirjen  yang akan terbit.

(tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan hasil rangkuman kegiatan diseminasi kepada account representative di Kanwil DJP Jakarta Khusus)

Nono Budi Septiono
account representative KPP PMA Enam


Friday, January 8, 2016

PEMBAYARAN PAJAK DAN LAYANAN PERPAJAKAN SECARA ONLINE (E-BILING DAN DJP ONLINE)


Akhir  tahun 2015, Direktur Jenderal Pajak merilis pengumuman pers terkait kewajiban pembayaran pajak secara online. Intinya mulai 1 Januari 2016, Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak diwajibkan menggunakan fasilitas pembayaran online melalui Ebilling.  Entah karena kurangnya publikasi atau  rilis waktu pengumuman yang mepet, menimbulkan beberapa keluhan Wajib Pajak yang belum pernah  menggunakan sIstem pembayaran online ini. Semoga uraian singkat berikut dapat memberikan sedikit pencerahan tentang Ebiling.

Pada dasarnya layanan Ebiling disediakan DJP bertujuan untuk memberikan  kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik manfaat dari Ebiling adalah:
1. Memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak,
2. Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24jam online) dan dimanapun,
3. Menghindari kesalahan transaksi seperti tranasaksi unmatched, dan
4. Transaksi terjadi secara real time sehingga data langsung tercatat di system Ditjen Pajak.

Bagi yang belum memahami apa itu biling,  penjelasan singkatnya seperti ini: biling itu hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket pesawat. Begitu juga dengan biling, Wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak akan memperoleh kode biling yang dapat diperoleh dari laman (website) yang disediakan Ditjen Pajak. Website ini disediakan oleh Ditjen Pajak di alamat http://sse.pajak.go.id . Untuk dapat mempergunakannya Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online di laman tersebut. Wajib pajak cukup memasukkan NPWP dan alamat email yang valid. Setelah dilakukan aktivasi akun Ebiling, Wajib pajak selanjutnya tidak lagi menggunakan formulir SSP, melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.

Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Biling”. Kode Biling ini digunakan untuk melakukan pembayaran dengan berbagai pilihan sesuai keinginan Wajib Pajak: Teller Bank/Pos persepsi, ATM regular, Mini ATM atau internet banking.

Wajib pajak cukup membawa kode biling ke Bank/Pos Persepsi. Teller selanjutnya memasukkan Kode Biling, data pembayaran pajak otomatis muncul sesuai data yang disi sendiri oleh Wajib pajak.  Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang kedudukannnya disamakan dengan SSP. Begitu juga copy BPN, dapat dipersamakan dengan SSP lembar ke- 3 sebagai pelaporan ke kantor pajak.

Proses registrasi untuk memperoleh login Ebiling tidaklah sulit. Tahap-tahap panduan registrasi secara lengkap dapat diintip di http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online 

Ebiling yang disediakan Ditjen Pajak di laman http://sse.pajak.go.id merupakan Ebiling MPN Generasi 1 (MPN-G1) yang masih memiliki beberapa keterbatasan. Selanjutnya Ditjen Pajak telah mengeluarkan Ebiling MPN Generasi 2  (MPN-G2) yang sudah dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak saat ini. Ebiling MPN G2 dapat diakses di alamat http://sse2.pajak.go.id . Keduanya sama-sama mengeluarkan Kode Biling untuk pembayaran pajak. Lalu apa bedanya MPN-G1 dengan MPN-G2?.

MPN-G1 : Generate kode biling hanya untuk NPWP Wajib Pajak saja.
MPN-G2 : Generate kode biling NPWP Wajib Pajak dan NPWP Lain (000)
Misalnya penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX.000, Wajib Pajak hanya bisa meng-generate kode biling menggunakan MPN-G2.

Ebiling MPN-G2 disediakan oleh Ditjen Pajak sebagai kesatuan layanan DJP Online. 

DJP Online dapat diakses pada alamat https://djponline.pajak.go.id . DJP Online merupakan portal terpadu layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Satu pintu untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara cuma-cuma.

Jika dianalogikan gambarannya kira-kira seperti ini: Ditjen Pajak mula-mula membangun rumah petak yang terdiri 1 kamar (G1). Karena berbagai keterbatasan, Ditjen Pajak membangun lagi rumah yang lain dengan banyak kamar dengan fasilitas yang lebih nyaman. Kamar-kamar dalam rumah baru terdiri dari : E-registration untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Ebiling MPN Generasi 2, Efiling SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 S/SS), untuk WP Badan disediakan kamar Efiling pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Beberapa fasilitas lain berupa Tracking layanan WP dan Pelaporan SPT Tahunan masih tahap pengembangan.

Kedua rumah tersebut, MPN-G1 dan DJP Online, tersedia dan dapat diakses oleh seluruh Wajib Pajak tanpa kecuali. Pertanyaannya, andaikata  sebagai Wajib pajak disediakan 2 rumah, manakah yang akan dipilih? Jika saya sebagai Wajib Pajak tentu akan saya manfaatkan keduanya. Kenapa? Dengan Ebiling MPN-G1 (http://sse.pajak.go.id)  dan MPN-G2 ( http://sse2.pajak.go.id ) dapat saya pakai untuk generate kode biling NPWP sendiri. Bila sewaktu-waktu saya akan menyetorkan PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean bisa menggunakan Ebiling MPN-G2 yang ada di alamat DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Tambah lagi DJP online sudah menyediakan fitur pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu dengan cara meng-upload file csv dari aplikasi e-spt. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP dan antri hanya untuk melaporkan hardcopy dan file csv SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Bukti pelaporan SPT Masa tersebut-jika melalui DJPOnline-  akan dikirimkan melalui email berupa Bukti Penerimaan Elekronik (BPE). Efiling ini tanpa menggunakan jasa pihak ketiga dan disediakan cuma-cuma untuk pelayanan kepada Wajib Pajak. Menarik bukan?

Untuk dapat mengaktifkan fasilitas DJPonline, Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi silakan mendatangi KPP terdaftar untuk memperoleh E-Fin. Tata cara mendapatkan E-Fin dan formulir yang digunakan dapat dibaca lebih detil di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-41/PJ/2015 tentang  Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Menariknya lagi, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki Sertifikat Elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan aktifasi E-Fin (Pasal 7 PER-41/PJ/2015).

Ayo segera manfaatkan DJPOnline untuk pembayaran pajak dan kemudahan pelayanan perpajakan secara online tanpa perlu mengantri. Selamat menikmati layanan ini.

Referensi yang dapat diunduh:
PER-41/PJ/2015tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Nono Budi Septiono (Account Representative KPP PMA Enam)

Followers