Sunday, January 18, 2015

CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

Solusi perbaikan atas kesalahan dalam penyetoran pajak dapat ditempuh dengan pengajuan permohonan pemindahbukuan. Ketentuan pemindahbukuan terdahulu diatur pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 88/KMK.04/1991. Ketentuan ini dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan bisnis saat ini. Akhir tahun 2014, Menteri Keuangan RI mengeluarkan peraturan terbaru menggantikan KMK 88 yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk di dalamnya tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindabukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP WP terdaftar.

Tata cara pemindahbukuan yang diatur dalam PMK 242

Alasan pemindahbukuan:
1. Kesalahan pengisian formulis SSP & SSCP
2. Kesalahan pengisian data pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
3. Kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Bank/ Kantor Pos.
4. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP
5. Pemecahan SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk
6. Jumlah pembayaran SSP, BPN dan Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB.
7. Jumlah pembayaran pada SSPSP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam PIB/ dokumen cukai.
8. Karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Namun tidak semua SSP yang salah dalam penyetoran dan pembayaran dapat diajukan pemindahbukuan. SSP/SSPCP/BPN/Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunkan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai Digital.

Syarat pemindahbukuan:
1. Diajukan ke KPP yang mengadministrasikan pembayaran pajak, baik langsung atau melalui pos/pengiriman.
2. Menggunakan surat permohonan pemindahbukuan (contoh pada lampiran II PMK 242)
3. Pembayaran pajak tersebut belum diperhitungkan dengan pajak terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB;
4. Dilampiri dengan:
    a. Lembar ke-1 Asli SSP/SSPCP/Bukti Pbk;
    b. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank/Kantor Pos dalam hal terjadi kesalahan perekaman oleh bank/pos;
    c. Asli PIB/Dokumen Cukai dalam hal SSPCP;
    d. Fotocopy KTP Penyetor/pihak yang menerima pemindahbukuan dalam hal tidak tercantum NPWP;
    e. Fotocopy identitas penyetor/ wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
5. Dalam hal nama dan NPWP pemegang SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, wajib dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP nya tercantum dalam SSP. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.


Lebih lengkapnya dapat di download Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 242/PMK.03/2014

Followers