Thursday, October 22, 2015

UPDATE e-SPT PPH PASAL 23/26 TAHUN 2015

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait update e-SPT PPh Pasal 23/26 setelah penambahan jenis jasa baru yang termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai PMK nomor 141/PMK.03/2015 berikut saya terangkan cara mengupdate aplikasi e-SPT PPh Pasal 23/26.

*(update e-spt ini berdasarkan pengalaman penulis pada komputer di kantor, bisa jadi akan berbeda dengan komputer lain dengan beda sistem operasi)

Pacth update PPh Pasal 23/26 tahun 2015 dapat di download melalui website DJP di http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101 . Pastikan e-SPT PPh pasal 23/26 versi 1.0.0 sudah terinstal sebelum menjalankan update ini.
Silakan download file: Deploy patch e-spt  23 2015.rar.
Close dahulu aplikasi e-spt 23 sebelum menjalankan pacth update.
Extract file Deploy patch e-spt 23 2015.rar.
Pilih dan jalankan file: Setup.UpdatePmk141.PPh23.eSPT.SIDJP  sesuai sistem operasi komputer.

Arahkan (gunakan Browse Database) ke folder .mdb (database) espt PPh 23.


Pilih Open dan jalankan update sampai selesai.

Buka aplikasi espt 23 setelah dilakukan update, cek di menu Bukti Potong PPh Pasal 23, daftar jasa lain akan bertambah sesuai dengan jenis jasa yang tercantum dalam PMK nomor 141/PMK.03/2015. Tapi jangan heran tampilan PMK pada bukti potong tidak berubah, tetap tertulis PMK-244/PMK.03/2009.



Apabila ada kesulitan atau pertanyaan silakan hubungi AR masing-masing atau ke Kring Pajak di 1500200  deh yaaaaa  :D

Followers