Wednesday, November 5, 2014

PENGKREDITAN PPh PASAL 23 BEDA TAHUN

Adakalanya Wajib pajak telah mengakui penghasilan secara akrual (objek PPh Pasal 23) pada akhir tahun buku. SPT Tahunan telah dilaporkan Wajib Pajak tepat waktu. Namun, piutang penghasilan akrual tersebut baru dibayarkan setelah tanggal pelaporan SPT Tahunan dan diberikan bukti potong dengan tanggal saat pemotongan. Bisakah bukti potong PPh Pasal 23 tersebut dikreditkan pada SPT Tahunan sesuai tanggal bukti potong ?

Jawabnya, Bisa dong! Ketentuannya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, pasal 16 “ Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan” 

Monday, November 3, 2014

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK SECARA ONLINE (e-NOFA ONLINE)

Untuk menjamin hak dan kemudahan Pengusaha Kena Pajak dalam menjalankan aktifitas bisnisnya, Ditjen Pajak telah meluncurkan aplikasi permohonan mandiri nomor seri faktur pajak secara online atau elektronik faktur pajak ( e-Nofa Online). Dengan adanya aplikasi ini, PKP tidak perlu lagi datang ke KPP hanya untuk meminta jatah nomor faktur pajak. Cukup buka akun PKP melalui internet dan mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak melalui menu yang disediakan. Jatah nomor seri faktur pajak langsung dapat di download melalui aplikasi e-Nofa Online.
Sebagai petunjuk teknis e-Nofa Online, Direktur Jendral Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata cara permohonan kode aktivasi dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikar elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan nomor seri faktur pajak.
Surat edaran ini menjelaskan prosedur standar dalam penyelesaian :
1. Permohonan kode aktivasi dan password;
2. Permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak
3. Permintaan Sertifikat Elektronik
4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
5. Pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak
(catatan: PKP yang sudah memiliki kode aktivasi dan password sebelum 1 Juli 2014, aktivasi akun PKP diaktifkan secara jabatan)

Sertifikat Elektronik
Serrtifikat Elektronik adalah  sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap aplikasi yang tersambung melalui internet disyaratkan memiliki otentifikasi. Otentifikasi bertujuan untuk menjamin keamanan dan melindungi data.
Seperti halnya aplikasi internet banking yang menyediakan otentifikasi berupa Token dan PIN, begitu juga aplikasi e-Nofa Online. Pada aplikasi e-Nofa Online, token dan PIN nya berupa Sertifikat Elektonik (berbentuk file) dan passphrase. Tanpa Sertifikat Elektronik, PKP tidak dapat menjalankan menu permintaan nomor seri faktur pajak.
PKP mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik dengan datang ke KPP atau secara online melalui akun PKP. Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP.


Tahapan bagi PKP


Alur Permintaan Sertifikat Elektronik

Melalui KPP:
atau dapat pula melalui Online :




Tampilan Web e-Nofa

Aplikasi e-Nofa bisa diakses melalui internet pada alamat https://efaktur.pajak.go.id


Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1. PKP telah mengetahui syarat dan ketentuan dalam menggunakan identitas elektronik yang terdapat dalam Sertifikat Elektronik,
2. Username adalah NPWP dengan 15 digit yang telah diterbitkan oleh KPP tempat WP terdaftar,
3. Password adalah kata sandi rahasia yang hanya diketahui oleh PKP, yang digunakan oleh PKP sebelumnya pada saat meminta nomor seri faktur pajak di KPP,
4. User dapat melakukan penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan, dan melakukan pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa menggunakan sertifikat elektronik.


Nono Budi Septiono (account representative KPP Madya Jakarta Selatan)

Sunday, November 2, 2014

CARA PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 MASA DESEMBER 2014 (e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.2)

Di penghujung tahun 2014, tak terasa hampir genap satu tahun SPT Masa PPh Pasal 21 PER-14/PJ/2013 (SPT  baru) berlaku secara efektif. Seperti diketahui, SPT  baru berlaku sejak 1 januari 2014. Banyak perubahan yang dilakukan berkenaan isi formulir SPT baru. Salah satunya terkait pengisian SPT Masa PPh Pasal 21  masa Desember.

SPT Masa PPh pasal 21 tahun 2013 (SPT lama) masa Desember diisi jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang  (tidak bersifat final), yang merupakan akumulasi penjumlahan dari bulan Januari sd Desember.  Total PPh Pasal 21 setahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah di potong dari Januari sd November, selisihnya merupakan PPh Pasal 21 terutang  masa Desember.

Secara teknis penghitungan, tidak perubahan antara SPT lama dan SPT baru. Perbedaannya hanya pada format penyajian SPT. Disini saya tidak menerangkan teknis penghitungan PPh Pasal 21. Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bisa dilihat pada PER-31/PJ/2012 berikut lampirannya.

Sementara SPT baru, penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang  disajikan secara rinci per pegawai. Jumlah dilaporkan Desember hanya  penghasilan yang diterima untuk masa Desember saja, bukan akumulasi sebagaimana pada SPT lama. Untuk itu, dalam mengisi SPT  masa Desember yang dilakukan pertama kali adalah membuat bukti potong 1721-A1 dari aplikasi e-SPT.

Rumus dasar penghitungan PPh Pasal 21 terutang per pegawai tetap masa Desember:
PPh Pasal 21 setahun (1721-A1) – PPh Pasal 21 yang telah dipotong Jan sd November = PPh Pasal 21 Desember.

Sederhananya jika PPh Pasal 21 berdasarkan 1721-A1 merupakan jumlah PPh Pasal 21 sebenarnya, dan PPh Pasal 21 jan sd Nov merupakan pembayaran pajak dimuka, maka PPh Pasal 21 masa Desember merupakan jumlah kurang (lebih) bayar pajak pegawai tetap untuk tahun yang bersangkutan. Rumus ini telah mengakomodasi terjadinya kesalahan hitung dan/atau kurang (lebih) bayar pajak  masa Januari sd November. Misalnya untuk pegawai yang baru memiliki NPWP di tengah tahun, maka kelebihan pemotongan pajak sebelum pegawai ber-NPWP  di tahun berjalan disesuaikan pada masa  Desember.

Langkah-langkah yang dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyusun kertas kerja pegawai tetap untuk pengisian SPT:
1. Buat bukti potong 1721-A1 per pegawai ( 1721-I satu tahun pajak );
2. Buat rincian per pegawai PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari masa Januari sd November;
3. Ekspor dari aplikasi e-SPT bukti potong 1721-I satu tahun pajak, simpan dalam file excel;
4. Ekspor dari aplikasi e-SPT 1721-I satu masa pajak untuk januari sd november, gabungkan dalam file excel;
5. Sandingkan PPh Pasal 21 bukti potong 1721-I satu tahun pajak (no.3) dengan rincian pegawai Januari sd November (no.4);
6. Selisih kurang (lebih) bayar per pegawai merupakan PPh terutang pegawai tetap masa Desember.

Ada 2 cara pembuatan bukti potong 1721-A1:
1.       Pengisian manual langsung pada aplikasi e-SPT;
2.       Melalui mekanisme impor data csv.

Bagi Wajib Pajak (WP) dengan jumlah pegawai yang banyak dan menggunakan aplikasi payroll tersendiri, akan lebih mudah membuat bukti potong 1721-A1  melalui skema impor file csv. Tinggal disesuaikan data payroll dengan format skema impor.

Namun untuk WP yang tidak memakai aplikasi payroll di perusahaannya, lebih mudah apabila membuat bukti potong secara manual langsung pada aplikasi e-SPT. Pertimbangannya adalah pengitungan PPh Pasal 21 terutang pada aplikasi e-SPT sudah terotomatisasi, sehingga meminimalisasi kesalahan rumus penghitungan PPh Pasal 21.

Saat bukti potong 1721-A1 telah dibuat, WP mengekspor data e-SPT ke dalam format excel. Gunanya, untuk mencari data PPh Pasal 21 terutang satu tahun per pegawai tetap dan selanjutnya disandingkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya.

Pun PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya ( Jan sd Nov ) dapat diambil dari aplikasi e-SPT. Dengan cara mengekspor lampiran 1721-I satu masa pajak per bulan. Data hasil ekspor 1721-I satu masa pajak digabungkan. Hasilnya, data PPh Pasal 21 per pegawai tetap yang telah dipotong sejak Januari sd November.

Kertas kerja/ worksheet yang dapat disusun:
Nama
(1)
PPh 21 setahun (1721-A1)
(2)
PPh 21 Jan sd Nov
(3)
PPh 21 Desember
(4=2-3)
Budi
1.000
900
100

Selisih PPh Pasal 21 (kolom 4) yang diperoleh dapat diinput untuk pengisian PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap  masa Desember. Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap yang dilaporkan sejumlah penghasilan bruto yang hanya diterima  Desember saja (ingat: bukan jumlah akumulasi Januari sd Desember).

Sedangkan jumlah penghasilan bruto maupun PPh Pasal 21 terutang selain pegawai tetap, tidak perlu dihitung pada kertas kerja. Bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final dan PPh Pasal 21 Final tidak berbeda untuk masa pajak sebelumnya. Jumlah yang dilaporkan pada SPT  baru bukan jumlah akumulasi.

Mengingat batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 Desember 2014 paling lambat tanggal 10 Januari 2015, ada baiknya WP mempersiapkan jauh hari untuk antisipasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT. Persiapan yang mungkin dapat dilakukan WP  yakni mengolah data PPh Pasal 21 pegawai tetap yang telah dipotong dari masa Januari sd November. Data ini setidaknya sudah dapat diolah pada saat WP telah melaporkan SPT Masa untuk masa November (20 Desember 2014). Diharapkan mulai tanggal 2 januari sampai dengan 10 januari WP tinggal merampungkan pengitungan 1721-A1 maupun PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dapat dilaporkan tepat waktu.

Pembayaran PPh dan pelaporan SPT Masa tepat waktu akan menghindarkan pengenaan sanksi perpajakan yang tidak perlu.



Nono Budi Septiono (account representative KPP Madya Jakarta Selatan)

Followers