Friday, January 8, 2016

PEMBAYARAN PAJAK DAN LAYANAN PERPAJAKAN SECARA ONLINE (E-BILING DAN DJP ONLINE)


Akhir  tahun 2015, Direktur Jenderal Pajak merilis pengumuman pers terkait kewajiban pembayaran pajak secara online. Intinya mulai 1 Januari 2016, Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak diwajibkan menggunakan fasilitas pembayaran online melalui Ebilling.  Entah karena kurangnya publikasi atau  rilis waktu pengumuman yang mepet, menimbulkan beberapa keluhan Wajib Pajak yang belum pernah  menggunakan sIstem pembayaran online ini. Semoga uraian singkat berikut dapat memberikan sedikit pencerahan tentang Ebiling.

Pada dasarnya layanan Ebiling disediakan DJP bertujuan untuk memberikan  kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik manfaat dari Ebiling adalah:
1. Memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak,
2. Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24jam online) dan dimanapun,
3. Menghindari kesalahan transaksi seperti tranasaksi unmatched, dan
4. Transaksi terjadi secara real time sehingga data langsung tercatat di system Ditjen Pajak.

Bagi yang belum memahami apa itu biling,  penjelasan singkatnya seperti ini: biling itu hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket pesawat. Begitu juga dengan biling, Wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak akan memperoleh kode biling yang dapat diperoleh dari laman (website) yang disediakan Ditjen Pajak. Website ini disediakan oleh Ditjen Pajak di alamat http://sse.pajak.go.id . Untuk dapat mempergunakannya Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online di laman tersebut. Wajib pajak cukup memasukkan NPWP dan alamat email yang valid. Setelah dilakukan aktivasi akun Ebiling, Wajib pajak selanjutnya tidak lagi menggunakan formulir SSP, melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.

Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Biling”. Kode Biling ini digunakan untuk melakukan pembayaran dengan berbagai pilihan sesuai keinginan Wajib Pajak: Teller Bank/Pos persepsi, ATM regular, Mini ATM atau internet banking.

Wajib pajak cukup membawa kode biling ke Bank/Pos Persepsi. Teller selanjutnya memasukkan Kode Biling, data pembayaran pajak otomatis muncul sesuai data yang disi sendiri oleh Wajib pajak.  Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang kedudukannnya disamakan dengan SSP. Begitu juga copy BPN, dapat dipersamakan dengan SSP lembar ke- 3 sebagai pelaporan ke kantor pajak.

Proses registrasi untuk memperoleh login Ebiling tidaklah sulit. Tahap-tahap panduan registrasi secara lengkap dapat diintip di http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online 

Ebiling yang disediakan Ditjen Pajak di laman http://sse.pajak.go.id merupakan Ebiling MPN Generasi 1 (MPN-G1) yang masih memiliki beberapa keterbatasan. Selanjutnya Ditjen Pajak telah mengeluarkan Ebiling MPN Generasi 2  (MPN-G2) yang sudah dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak saat ini. Ebiling MPN G2 dapat diakses di alamat http://sse2.pajak.go.id . Keduanya sama-sama mengeluarkan Kode Biling untuk pembayaran pajak. Lalu apa bedanya MPN-G1 dengan MPN-G2?.

MPN-G1 : Generate kode biling hanya untuk NPWP Wajib Pajak saja.
MPN-G2 : Generate kode biling NPWP Wajib Pajak dan NPWP Lain (000)
Misalnya penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX.000, Wajib Pajak hanya bisa meng-generate kode biling menggunakan MPN-G2.

Ebiling MPN-G2 disediakan oleh Ditjen Pajak sebagai kesatuan layanan DJP Online. 

DJP Online dapat diakses pada alamat https://djponline.pajak.go.id . DJP Online merupakan portal terpadu layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Satu pintu untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara cuma-cuma.

Jika dianalogikan gambarannya kira-kira seperti ini: Ditjen Pajak mula-mula membangun rumah petak yang terdiri 1 kamar (G1). Karena berbagai keterbatasan, Ditjen Pajak membangun lagi rumah yang lain dengan banyak kamar dengan fasilitas yang lebih nyaman. Kamar-kamar dalam rumah baru terdiri dari : E-registration untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Ebiling MPN Generasi 2, Efiling SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 S/SS), untuk WP Badan disediakan kamar Efiling pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Beberapa fasilitas lain berupa Tracking layanan WP dan Pelaporan SPT Tahunan masih tahap pengembangan.

Kedua rumah tersebut, MPN-G1 dan DJP Online, tersedia dan dapat diakses oleh seluruh Wajib Pajak tanpa kecuali. Pertanyaannya, andaikata  sebagai Wajib pajak disediakan 2 rumah, manakah yang akan dipilih? Jika saya sebagai Wajib Pajak tentu akan saya manfaatkan keduanya. Kenapa? Dengan Ebiling MPN-G1 (http://sse.pajak.go.id)  dan MPN-G2 ( http://sse2.pajak.go.id ) dapat saya pakai untuk generate kode biling NPWP sendiri. Bila sewaktu-waktu saya akan menyetorkan PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean bisa menggunakan Ebiling MPN-G2 yang ada di alamat DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Tambah lagi DJP online sudah menyediakan fitur pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu dengan cara meng-upload file csv dari aplikasi e-spt. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP dan antri hanya untuk melaporkan hardcopy dan file csv SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Bukti pelaporan SPT Masa tersebut-jika melalui DJPOnline-  akan dikirimkan melalui email berupa Bukti Penerimaan Elekronik (BPE). Efiling ini tanpa menggunakan jasa pihak ketiga dan disediakan cuma-cuma untuk pelayanan kepada Wajib Pajak. Menarik bukan?

Untuk dapat mengaktifkan fasilitas DJPonline, Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi silakan mendatangi KPP terdaftar untuk memperoleh E-Fin. Tata cara mendapatkan E-Fin dan formulir yang digunakan dapat dibaca lebih detil di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-41/PJ/2015 tentang  Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Menariknya lagi, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki Sertifikat Elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan aktifasi E-Fin (Pasal 7 PER-41/PJ/2015).

Ayo segera manfaatkan DJPOnline untuk pembayaran pajak dan kemudahan pelayanan perpajakan secara online tanpa perlu mengantri. Selamat menikmati layanan ini.

Referensi yang dapat diunduh:
PER-41/PJ/2015tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Nono Budi Septiono (Account Representative KPP PMA Enam)

Followers