Sunday, December 28, 2014

PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NFSP)

Dengan keluarnya PENG-4/PJ.02/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, DJP memberikan penegasan terkait pertanyaan tentang faktur pajak baik yang disampaikan oleh KPP maupun Pengusaha Kena Pajak.

Sebelum mereview PENG-4, sekilas saya paparkan mengenai format nomor faktur pajak. Berdasarkan PER-24/PJ/2012, PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan kode dan NSFP yang terdiri dari 16 digit angka yaitu:

NSFP pajak yang diberikan oleh DJP 13 digit terakhir berupa Nomor Urut dan Tahun Penerbitan sebagaimana ditunjukkan gambar di atas.

Penegasan yang dikeluarkan oleh DJP terkait NSFP sesuai PENG-4 sebagai berikut:

1. NSFP yang diberikan oleh DJP digunakan untuk membuat faktur pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberitahuan NSFP atau tanggal sesudahnya.
Misal: Surat Pemberitahuan NSFP yang diberikan KPP  per tanggal  3 Nopember 2014, tidak bisa digunakan untuk membuat FP dengan tanggal  1 Nopember 2014.

2. Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada NSFP harus sama dengan Tahun yang tertera di tanggal faktur pajak.
Misal: Kode Tahun Penerbitan 14 tidak boleh dipakai untuk FP yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2015. Kode Tahun Penerbitan 14 hanya dapat untuk membuat faktur pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.


Nono Budi Septiono (AR KPP Madya Jakarta Selatan)

No comments:

Post a Comment

Followers