Wednesday, November 5, 2014

PENGKREDITAN PPh PASAL 23 BEDA TAHUN

Adakalanya Wajib pajak telah mengakui penghasilan secara akrual (objek PPh Pasal 23) pada akhir tahun buku. SPT Tahunan telah dilaporkan Wajib Pajak tepat waktu. Namun, piutang penghasilan akrual tersebut baru dibayarkan setelah tanggal pelaporan SPT Tahunan dan diberikan bukti potong dengan tanggal saat pemotongan. Bisakah bukti potong PPh Pasal 23 tersebut dikreditkan pada SPT Tahunan sesuai tanggal bukti potong ?

Jawabnya, Bisa dong! Ketentuannya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, pasal 16 “ Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan” 

2 comments:

  1. Rekan Boleh sayan menanyakan

    Bagaimana jika saya mendapatkan Bukti Potong PPh 23 & PPh 22 di terbitkan di Tahun 2015 dan saya mengkreditkanya di tahun 2016.. Apakah Bisa demikian?

    ReplyDelete

Followers