Sunday, November 2, 2014

CARA PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 MASA DESEMBER 2014 (e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.2)

Di penghujung tahun 2014, tak terasa hampir genap satu tahun SPT Masa PPh Pasal 21 PER-14/PJ/2013 (SPT  baru) berlaku secara efektif. Seperti diketahui, SPT  baru berlaku sejak 1 januari 2014. Banyak perubahan yang dilakukan berkenaan isi formulir SPT baru. Salah satunya terkait pengisian SPT Masa PPh Pasal 21  masa Desember.

SPT Masa PPh pasal 21 tahun 2013 (SPT lama) masa Desember diisi jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang  (tidak bersifat final), yang merupakan akumulasi penjumlahan dari bulan Januari sd Desember.  Total PPh Pasal 21 setahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah di potong dari Januari sd November, selisihnya merupakan PPh Pasal 21 terutang  masa Desember.

Secara teknis penghitungan, tidak perubahan antara SPT lama dan SPT baru. Perbedaannya hanya pada format penyajian SPT. Disini saya tidak menerangkan teknis penghitungan PPh Pasal 21. Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bisa dilihat pada PER-31/PJ/2012 berikut lampirannya.

Sementara SPT baru, penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang  disajikan secara rinci per pegawai. Jumlah dilaporkan Desember hanya  penghasilan yang diterima untuk masa Desember saja, bukan akumulasi sebagaimana pada SPT lama. Untuk itu, dalam mengisi SPT  masa Desember yang dilakukan pertama kali adalah membuat bukti potong 1721-A1 dari aplikasi e-SPT.

Rumus dasar penghitungan PPh Pasal 21 terutang per pegawai tetap masa Desember:
PPh Pasal 21 setahun (1721-A1) – PPh Pasal 21 yang telah dipotong Jan sd November = PPh Pasal 21 Desember.

Sederhananya jika PPh Pasal 21 berdasarkan 1721-A1 merupakan jumlah PPh Pasal 21 sebenarnya, dan PPh Pasal 21 jan sd Nov merupakan pembayaran pajak dimuka, maka PPh Pasal 21 masa Desember merupakan jumlah kurang (lebih) bayar pajak pegawai tetap untuk tahun yang bersangkutan. Rumus ini telah mengakomodasi terjadinya kesalahan hitung dan/atau kurang (lebih) bayar pajak  masa Januari sd November. Misalnya untuk pegawai yang baru memiliki NPWP di tengah tahun, maka kelebihan pemotongan pajak sebelum pegawai ber-NPWP  di tahun berjalan disesuaikan pada masa  Desember.

Langkah-langkah yang dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyusun kertas kerja pegawai tetap untuk pengisian SPT:
1. Buat bukti potong 1721-A1 per pegawai ( 1721-I satu tahun pajak );
2. Buat rincian per pegawai PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari masa Januari sd November;
3. Ekspor dari aplikasi e-SPT bukti potong 1721-I satu tahun pajak, simpan dalam file excel;
4. Ekspor dari aplikasi e-SPT 1721-I satu masa pajak untuk januari sd november, gabungkan dalam file excel;
5. Sandingkan PPh Pasal 21 bukti potong 1721-I satu tahun pajak (no.3) dengan rincian pegawai Januari sd November (no.4);
6. Selisih kurang (lebih) bayar per pegawai merupakan PPh terutang pegawai tetap masa Desember.

Ada 2 cara pembuatan bukti potong 1721-A1:
1.       Pengisian manual langsung pada aplikasi e-SPT;
2.       Melalui mekanisme impor data csv.

Bagi Wajib Pajak (WP) dengan jumlah pegawai yang banyak dan menggunakan aplikasi payroll tersendiri, akan lebih mudah membuat bukti potong 1721-A1  melalui skema impor file csv. Tinggal disesuaikan data payroll dengan format skema impor.

Namun untuk WP yang tidak memakai aplikasi payroll di perusahaannya, lebih mudah apabila membuat bukti potong secara manual langsung pada aplikasi e-SPT. Pertimbangannya adalah pengitungan PPh Pasal 21 terutang pada aplikasi e-SPT sudah terotomatisasi, sehingga meminimalisasi kesalahan rumus penghitungan PPh Pasal 21.

Saat bukti potong 1721-A1 telah dibuat, WP mengekspor data e-SPT ke dalam format excel. Gunanya, untuk mencari data PPh Pasal 21 terutang satu tahun per pegawai tetap dan selanjutnya disandingkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya.

Pun PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya ( Jan sd Nov ) dapat diambil dari aplikasi e-SPT. Dengan cara mengekspor lampiran 1721-I satu masa pajak per bulan. Data hasil ekspor 1721-I satu masa pajak digabungkan. Hasilnya, data PPh Pasal 21 per pegawai tetap yang telah dipotong sejak Januari sd November.

Kertas kerja/ worksheet yang dapat disusun:
Nama
(1)
PPh 21 setahun (1721-A1)
(2)
PPh 21 Jan sd Nov
(3)
PPh 21 Desember
(4=2-3)
Budi
1.000
900
100

Selisih PPh Pasal 21 (kolom 4) yang diperoleh dapat diinput untuk pengisian PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap  masa Desember. Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap yang dilaporkan sejumlah penghasilan bruto yang hanya diterima  Desember saja (ingat: bukan jumlah akumulasi Januari sd Desember).

Sedangkan jumlah penghasilan bruto maupun PPh Pasal 21 terutang selain pegawai tetap, tidak perlu dihitung pada kertas kerja. Bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final dan PPh Pasal 21 Final tidak berbeda untuk masa pajak sebelumnya. Jumlah yang dilaporkan pada SPT  baru bukan jumlah akumulasi.

Mengingat batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 Desember 2014 paling lambat tanggal 10 Januari 2015, ada baiknya WP mempersiapkan jauh hari untuk antisipasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT. Persiapan yang mungkin dapat dilakukan WP  yakni mengolah data PPh Pasal 21 pegawai tetap yang telah dipotong dari masa Januari sd November. Data ini setidaknya sudah dapat diolah pada saat WP telah melaporkan SPT Masa untuk masa November (20 Desember 2014). Diharapkan mulai tanggal 2 januari sampai dengan 10 januari WP tinggal merampungkan pengitungan 1721-A1 maupun PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dapat dilaporkan tepat waktu.

Pembayaran PPh dan pelaporan SPT Masa tepat waktu akan menghindarkan pengenaan sanksi perpajakan yang tidak perlu.



Nono Budi Septiono (account representative KPP Madya Jakarta Selatan)

110 comments:

  1. waah bagus banget postingannya sangat membatu saya, terima kasih pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kembali, sukses untuk ibu Destrianti Daloma

      Delete
    2. Pak saya mau bertanya tentang
      1. pegawai tidak tetap utk setiap masa pajak seharusnya diletak di bagian formulir tidak final atau di bagian formulir lain?
      2. Utk pegawai tetap di bawah PTKP apakah sudah benar jika diletakkan di formulir masa pajak bagian B ?
      3. Dan bagaimana utk penginputan masa pajak Desember bagi pegawai tetap dan tidak tetap?
      Terimakasih atas penjelasannya

      Delete
  2. pak mohon infonya

    kenapa saya sudah update versi yg 2.2.0

    tetapi PTKP 2013 kok ngak muncul ya

    misalkan status k/2 jadi:30.375.000 dan k/3 jadi: 32.400.000
    saya masukin manual ngak mau bagaimana caranya

    mohon info dikirim ke email

    salam,

    hartopo

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth Bpk Hartopo,

      PTKP untuk tahun 2014 tidak ada perubahan, masih sama dengan PTKP tahun 2013 (PMK nomor: 162/PMK.011/2012 berlaku sejak 1 Januari 2013).
      misal K/2 = wp 24.300.000 + status kawin 2.025.000 + tanggungan 2x 2.025.000 = 30.375.000
      Apabila jumlah PTKP K/2 diatas tidak sesuai dengan tampilan di e SPT PPh 21 2014 versi 2.2, coba bapak sesuaikan setting PTKP nya di menu Referensi > Tarif > PTKP sesuaikan PTKP nya dan Berlaku Mulai : 2013 Berlaku Sampai : 2020

      selamat mencoba, semoga berhasil

      Salam,
      Nono Budi Septiono

      Delete
    2. Thank u Bpk Nono , penjelasan Bpk sangat membantu sekali

      saya juga sedang mengalami kendala yang sama, PTKP di eSPT yg sekarang kan sudah otomatis sesuai dgn data status karyawan yg ada
      masalah saya lebih ke data pegawai Karyawan Wanita yg sudah menikah, karena banyak dari mereka yg pelaporan pajaknya pisah dgn suami - jadi saya terpaksa membuat status mereka ke tidak menikah, untuk menyesuaikan ke PTKP - apa hal ini akan bermasalah di kemudian hari

      pertanyaan kedua, saya juga ada masalah dgn formula penjumlahan. yang seharusnya setelah kita masukan pajak yg kita setor bulan-bulan sebelumnya, nilai akhirnya hanya bersisa setoran yg mau kita bayarkan
      tapi di eSPT yg saya buat, formulanya tidak mau berubah, bagaimana yah pak untuk merubahnya
      mohon info nya

      Salam
      Ria

      Delete
    3. Ibu Ria,
      Satus PTKP di A1 untuk karyawati (wanita) adalah TK/0. Kenapa seperti itu? Karena status kawin dan tanggungan melekat pada status PTKP Suami. Sehingga nanti tidak akan double.
      Bukti potong A1 di SPT 2014 tidak ada Lebih/Kurang Bayar. Memang berbeda dengan format Bukti Potong A1 yang lama. Jika ada kurang/lebih bayar per pegawai pada SPT 2014, itu akan terhitung di kertas kerja/worksheet yang nantinya juga tersaji kurang/lebih bayar pada Lampira 1721-I Satu Masa Pajak per pegawai juga.

      Delete
  3. Sangat membantu sekali artikelnya. terima kasih banyak pak

    ReplyDelete
  4. Terima kasih banyak untuk penjelasannya Pak. Kalau boleh saya bertanya untuk lebih jelas ya Pak: Bagaimana untuk karyawan yang selama ini belum pernah dimasukkan ke dalam A. Pegawai yang Penghasilannya lebih dari PTKP, ternyata setelah dihitung setahun ada Pph 21 yang terhutang. Apakah di SPT Des14 bagian A tsb saya memasukkan saja penghasilan yang diterimanya di bulan Desember14 sementara PPh Dipotongnya sebesar total Pph 21 terhutang setahun? Sehingga secara total akan muncul jumlah Pph 21 kurang bayar untuk tahun 2014 atas semua kurang bayar karyawan. Apakah demikian Pak? Terima kasih banyak sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yth Bpk/ibu Suhenni,
      Saat terutang PPh Pasal 21 bagi pemotong adalah setiap masa pajak, yaitu akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan (Pasal 21 PER-31/PJ/2012). Untuk kasus ini apabila ada PPh terutang pada 1721-A1 sedangkan pada setiap masa pajak tidak ada PPh yang terutang, kemungkinan ada kesalahan penghitungan PPh pada masa tertentu/ masa sebelumnya. Identifikasikan dahulu masa pajak dimana terjadi kesalahan hitung, kemudian lakukan pembetulan SPT pada masa pajak bersangkutan.
      Misal : Pegawai tetap Budi ( ber-NPWP, TK/0 Rp2.025.000) gaji sebulan Rp 2.000.000 bekerja dari Januari sd Desember 2014. Atas penghasilan tersebut, perusahaan melaporkan penghasilan Budi di Lampiran I (1721-I) bagian B ( Pegawai tetap dengan penghasilan dibawah PTKP). Pada bulan Juli 2014, Budi menerima THR sebesar Rp 3.000.000. THR yang diterima Budi belum diperhitungkan oleh perusahaan pada masa Juli 2014. Dalam penghitungan 1721-A1 Budi terdapat PPh yang terutang sebesar Rp 67.500. Maka dalam hal ini, perusahaan seharusnya membetulkan SPT Masa Juli 2014 dimana
      Masa Juli 2014:
      Sebelumnya Pengh. Bruto: 2.000.000 PPh: 0
      Menjadi Pengh. Bruto: 5.000.000 PPh: 67.500
      Untuk Masa Desember, Budi tetap dilaporkan dalam SPT Masa penghasilan bruto gaji Rp 2.000.000 dan PPh 0 ( 1721-I bagian B)
      Apabila perusahaan tidak melakukan pembetulan masa Juli 2014, dan tetap memasukkan PPh terutang Budi di masa Desember penghasilan bruto Rp 2.000.000 dan PPh Rp 67.500 akibatnya penghasilan bruto yang dilaporkan perusahaan dalam SPT Masa PPh pasal 21 tidak sama dengan Biaya Pegawai yang dilaporkan dalam laporan keuangan SPT PPh Badan.
      Total Pengh Bruto SPT Masa PPh pasal 21 24.000.000
      Biaya pegawai SPT PPh Badan:
      Gaji 24.000.000
      THR 3.000.000
      Selisih Equalisasi 3.000.000
      Penyamaan penghasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dibandingkan dengan biaya pegawai dalam laporan keuangan SPT PPh Badan disebut dengan Equalisasi. Penting bagi perusahaan untuk melakukan equalisasi, apakah seluruh objek PPh Pasal 21 (gaji dll) yang dibebankan pada laporan keuangan PPh Badan telah dilaporkan dan dipotong pajak nya pada SPT Masa PPh pasal 21. Normalnya, penghasilan bruto SPT PPh Pasal 21 ( Non Final + Final ) = Biaya Pegawai SPT PPh Badan.

      Demikian semoga dapat membantu.

      Delete
    2. Terima kasih banyak atas penjelasan detilnya Pak. Kurang bayar pada kasus saya terjadi atas penghasilan tidak tetap berupa uang lembur yang tidak saya perhitungkan dalam PPh terhutang bulanannya Pak, karena biasanya karyawan tsb kalau tanpa lembur penghasilannya masih di bawah PTKP. Jadi tiap bulannya saya hanya menghitung dan membayar PPh 21 atas penghasilan karyawan yang penghasilannya lebih dari PTKP. Apa untuk ini saya harus melakukan pembetulan atas semua bulan yang sebenarnya ada PPh 21 terhutang yang belum diperhitungkan dan disetor ya Pak? Maaf bukannya saya ngeyel ya Pak :), kalau saya melakukan seperti ide awal saya di atas, memang akan tidak sama untuk penghasilan di atas dan di bawah PTKP secara setahun (walau secara total sama), apakah pihak KPP akan mementingkan hal ini Pak? Sementara kalau soal ekualisasi total biaya, karena di Des14 saya akan melaporkan hanya atas nama karyawan yang ada PPh terhutang, yang mana karyawan yang sebelumnya belum ada (dan seharusnya ada) penghasilannya saya laporkan sesuai penghasilan bulan Des14 saja dan Pph terhutangnya sesuai terhutang setahun, sepertinya untuk ekualisasi biaya setahun akan sama ya Pak? Mohon pencerahannya ya Pak. Terima kasih banyak sebelumnya.

      Delete
    3. Apabila wajib pajak kesulitan untuk mengidentifikasi masa pajak terjadi kesalahan penghitungan, solusinya selisih penghasilan bruto per pegawai digabungkan dengan penghasilan bruto pada masa Desember. Equalisasi adalah salah satu alat untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21. Itulah sebabnya, untuk Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahuanan PPh Badan (misalnya WP Cabang) disyaratkan untuk mengisi lampiran Daftar Biaya (1721-V) pada SPT PPh Pasal 21 masa Desember.

      Terima kasih.

      Delete
    4. Wah sangat berguna sekali artikel Pak Nono ini. Kbtulan sy mengalami masalah yg sama dgn Sdr Suheni. Pak maksudny sisany dimasukkan ke dalam Pegawai yang Penghasilanny lebih dari PTKP a/n nama kary ybs lantas PPh terhutangny dimasukkan sesuai terhutang setahun, jadi PPh total (gabung sama kary lain) menjadi yang kurang dibayar utk thn 2014 dan biaya secara total (Jan s/d Des14) biaya gajiny sama dengan total di pembukuan, begitukah Pak? Selain itu utk SPT Des'14 ini yang dicetak bagian mana saja ya Pak? Apa bedany sama bulan sebelumnya? Terima kasih Pak

      Delete
    5. Formulir yang disampaikan ke KPP sebagai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 diatur di Pasal 7 PER-14/PJ/2014 baik yang melaporkan dalam bentuk formulir kertas maupun dalam bentuk e SPT. Jika pelaporan dalam bentuk e-SPT, maka Formulir Induk harus dicetak dan ditandatangi kemudian dilaporkan beserta file csv (e-SPT). Pasal 7 ayat 2 disebutkan " SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy)."

      Delete
  5. Pak apakah seluruh pegawai yang tercantum di form 1721 I tahunan juga dimasukkan ke form 1721 I masa desember? karena kalau dimasukkan terdapat pegawai yang tidak mempunyai penghasilan di desember ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPT Masa PPh Pasal 21 pada dasarnya dihitung dan dilaporkan per masa pajak. Hanya objek PPh Pasal 21 yang dibayarkan pada masa itu yang dilaporkan pada masa itu juga. Lampiran 1721-I satu tahun pajak sebenarnya “tambahan” formulir akibat adanya kewajiban perusahaan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 1721-A1.
      Lampiran I satu masa pajak : untuk melaporkan pegawai tetap dan penghasilan bruto yang hanya dibayarkan pada masa bersangkutan, jumlah pada lampiran ini akan tersaji ke induk SPT.
      Lampiran I satu tahun pajak : untuk melaporkan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai tetap yang bekerja sepanjang tahun dan/atau sebagian periode tahun tersebut.
      Pegawai tetap yang masuk dalam satu masa pajak Desember, pasti juga masuk dalam satu tahun pajak. Tapi tidak harus sebaliknya.
      Contohnya: pegawai tetap yang bekerja dari Januari dan keluar (resign) di Juli, akan masuk ke daftar lampiran I satu tahun pajak karena wajib dibuatkan 1721-A1. Tapi pada masa Desember tidak masuk ke lampiran I satu masa pajak karena pada masa Desember sudah tidak ada lagi pegawai yang bersangkutan.

      Delete
  6. Pak saya ingin menanyakan, persh tempat saya bekerja mengalami kesulitan keuangan sehingga seringkali telat membayar gaji. Akibatnya ada gaji yg diberikan 2x disatu bulan bahkan pernah 3x diberikan disatu bulan. Akibatnya karyawan2 yg dibawah PTKP mnjd semua diatas PTKP dibln ybs. Pada bln sept persh tsb berhenti operasi, kary di phk dg pesangon. Saat ini saya mau htg bln des terjadi lebih bayar yg cukup besar. Saya tanyakan ke kring pjk katanya saya hrs pembetulan di bln sept dimana saat kary di phk hrs dihitung lbh bayarnya di bln tsb, dan menurut mrk juga utk gaji yg telat2 tsb dianggap dibayarkan di bln yg shrsnya shg saya harus pembetulan di bln2 tsb. Apakah benar begitu pak? Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ketentuan ini ada di Pasal 21 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-31/PJ/2012 ayat (1) “PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan”. PPh pasal 21 terutang pada saat dibayarkan (cash) atau dibebankan sebagai hutang (accrual) oleh perusahaan. Mana yang terjadi lebih dahulu.
      Misalnya perusahaan menunggak gaji bulan April, maka perusahaan akan menjurnal:
      (Db) Biaya Gaji
      (Cr) Hutang Gaji
      Pada akhir bulan April seharusnya perusahaan menghitung PPh Pasal 21 atas hutang gaji:
      (Db)Hutang Gaji
      (Cr) Hutang Pajak /PPh Pasal 21
      Paling lambat tanggal 10 Mei, perusahaan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang dan dilaporkan pada SPT Masa PPh pasal 21 masa April. Jurnal pembayaran:
      (Db) Hutang Pajak/PPh Pasal 21
      (Cr) Kas/Bank
      Jika pada masa April perusahaan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil karena pembayaran gaji masih terhutang, maka seharusnya perusahaan melakukan pembetulan SPT Masa April dengan menyetorkan PPh Pasal 21 terutang masa April sesuai jurnal diatas.

      Delete
  7. Saya telah membuat bukti potong 1721 a1 dan mendapatkan angka pph terutang setahun untuk masing-masing pegawai, kemudian saya telah mendapatkan angka pph yg telah disetor masa jan-nov masing2 pegawai, setelah saya kurangkan saya mendapatkan angka pph terutang lebih dan kurang setor untuk masing2 pegawai baik itu pegawai yang masih aktif maupun pegawai yang sudah pindah. Pertanyaanya, bagaimana pelaporan untuk pegawai yang telah pindah tetapi masih mempunyai pph terutang, karena angka pph terutang yang kita setor sebagai pph masa desember adalah terdiri dari pph terutang pegwai yg masih aktif dan pegawai yang telah pindah? karena tadi bpk menyebutkan pelaporan masa des adalah hanya pegawai yang aktif (masih menerima penghasilan des)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Solusi untuk PPh Pasal 21 kurang bayar pegawai tetap yang sudah pindah (keluar) adalah melalui Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 di masa terakhir pegawai tersebut keluar. PPh Pasal 21 yang kurang dipotong atas nama pegawai yang keluar ditambahkan dengan PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan pada masa yang dibetulkan.
      Pada saat pegawai tetap tersebut keluar, tidak diberikan bukti potong 1721 A1 ya pak? :)
      Semestinya perusahaan langsung menerbitkan bukti potong 1721-A1 atas nama pegawai yang keluar. Bagaimana caranya? dengan membentuk SPT Masa Desember di aplikasi e-SPT. Hanya untuk menerbitkan 1721-A1 saja. Dengan menerbitkan 1721-A1 saat pegawai tetap keluar, kurang (lebih) bayar PPh Pasal 21 dapat langsung diperhitungkan dengan pembayaran gaji terakhir. Disamping itu, bukti potong 1721-A1 dibawa pegawai ke tempat kerja baru untuk dapat digabungkan/diperhitungkan pada 1721-A1 di tempat kerja yang baru

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. Menyambung perjelasan Pak Nono di atas, SPT Pembetulan tersebut otomatis menjadi kurang bayar, sedangkan angka kurang bayar pada SPT Pembetulan tersebut meruapakan komponen angka kurang bayar setahun (menjadi setoran pajak Desember). Pertanyaan saya, bagaimana solusinya ketika angka kurang bayar setahun itu sudah disetorkan Pak? Padahal dalam angka setoran Desember tersebut sudah termasuk angka kurang bayar pada SPT Pembetulan atas pegawai pindah yang masih terhutang PPh 21 nya. Apakah harus melakukan pemindahbukuan Pak? Mohon pencerahannya Pak. Terima kasih sebelumnya.

      Delete
    4. Bpk Ahya,
      Pada dasarnya PPh Pasal 21 terutang setiap masa pajak penghasilan dibayarkan. Jika pegawai memperoleh penghasilan di bulan Juli misalnya, maka PPh Pasal 21 tuntas dipotong dan disetorkan pada masa Juli juga. Sebaliknya, jika pegawai tidak memperoleh penghasilan di bulan itu maka tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 di bulan tersebut. Pegawai berhak memperoleh bukti potong atas pemotongan PPh pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja. Khusus untuk pegawai tetap, bukti potong hanya diberikan 1 tahun sekali, yakni 1721-A1. Jadi sebenarnya tidak ada PPh Pasal 21 tahunan, yang ada hanya bukti potong PPhPasal 21 1721-A1 untuk satu tahun penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap.
      Rumusan per pegawai tetap, PPh Pasal 21 yang dipotong Januari sd Desember = PPh Pasal 21 terutang 1721-A1.
      Jadi kembali lagi, apabila ada pegawai yang keluar bulan Juli misalnya, dan PPh pasal 21 yang telah dipotong < PPh Pasal 21 1721-A1 (seharusnya sama) tidak mungkin untuk dimasukkan ke masa Desember. Karena memang pegawai tersebut tidak memperoleh penghasilan di masa Desember. PPh Pasal 21 masa Desember hanya untuk pegawai yang memperoleh penghasilan di masa Desember saja.
      Mesti nya pada bulan Juli misalnya saat pegawai tersebut keluar di berikan 1721-A1 oleh pemberi kerja. Dari 1721-A1 dapat diketahui PPh Pasal 21 yang sebenarnya terutang atas seluruh penghasilan yang diterima pegawai tetap dari bulan Januari sd bulan pegawai tersebut keluar. Sehingga kekurangan PPh Pasal 21 dapat langsung dipotong dari pembayaran gaji terakhir di bulan Juli.
      Rumit ya pak? Semoga dapat dipahami.

      Delete
    5. Paham Pak. Memang kesalahan saya karena masih menyamakan dengan perlakuan pada eSPT sebelumnya, dimana perhitungan kertas kerja 1721 A1 masih memungkinkan dilakukan ketika mendekati bulan Desember saja, karena pada eSPT sebelumnya Lampiran I satu masa pajak per pegawai belum ada. Saya minta pendapat Bapak, berhubung pajak masa Desember tersebut sudah saya setorkan, setelah konsultasi dengan AR, saya akan melakukan pemindahbukuan ke masa pajak dimana terdapat pegawai pindah pada masa pajak itu (masih terdapat kurang bayar). Dan untuk pelaporan SPT masa Desember ini saya laporkan dengan NIHIL dulu sembari menunggu proses PBK selesai, dan seteleh itu melakukan pembetulan masa Desember sesuai dengan SSP PBk yang sudah terbit. Apakah langkah ini sudah benar pak?

      Delete
    6. Bapak dapat mengajukan permohonan Pbk dengan melampirkan Asli SSP Lembar ke-1 (arsip WP). Nanti setelah Pbk selesai diproses, WP akan mendapat kembali SSP lb ke-1 (yang telah distempel Pbk) dan Bukti Pbk untuk dilaporkan pada SPT Pembetulan.
      Sedangkan SSP Lembar ke-3 dapat dilaporkan pada SPT Masa Desember seperti biasa. Jadi Bapak tidak perlu melaporkan Nihil terlebih dahulu.

      Delete
  8. iya pak sudah paham saya, maklum karena perbedaan cara pelaporan sesuai per 14/pj/2013 dengan cara pelaporan tahun-tahun sebelumnya menyebabkan saya menjadi agak bingung. Terima kasih atas informasinya, semoga sukses selalu :)

    ReplyDelete
  9. untuk gaji bulan desember yang diterima para pegawai , apakah penghasilan bruto dan pph 21nya direkam/diinput di espt pph 21??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul pak Indra, gaji pegawai tetap bulan Desember dan PPh Pasal 21 terutang diinput di e SPT PPh Pasal 21 masa Desember. Bukan hanya gaji saja yang di input , tapi seluruh Objek PPh Pasal 21 masa tersebut wajib dilaporkan dalam e SPT masa PPh Pasal 21. Apa saja objek PPh Pasal 21? Yaitu seluruh penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan atau Kegiatan ,yang diberikan oleh pemotong PPh Pasal 21.

      Delete
  10. Pak, cara pengisian Referensi pegawai a1 itu di isi untuk semua pegawai?? atau pegawai yang memiliki npwp saja??? thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk membuat A1, Referensi Bukti Potong A1 boleh diisi dulu atau tidak. Wajib Pajak dapat langsung mengisi menu bukti potong A1 tanpa membuat referensi terlebih dahulu.
      Referensi Bukti Potong pegawai A1 gunanya untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menginput menu pembuatan bukti potong A1 dalam e SPT. Referensi bukti potong A1 berisi tentang NPWP, Nama pegawai, NIK, Alamat, PTKP, Jabatan. Bila referensi A1 sudah tersedia, Wajib Pajak tinggal meng-klik referensi dan memilih pegawai untuk mengisi bagian A Identitas Penerima Penghasilan sesuai database referensi A1.
      Referensi Bukti Potong pegawai A1 hanya dapat diisikan untuk pegawai tetap yang sudah ber-NPWP. Untuk pegawai tetap yang belum ber NPWP, cara pengisiannya identitas penerima penghasilan pada bukti potong A1 dengan cara input manual di menu Bukti Potong A1 atau dengan cara skema impor.
      Demikian ibu Lisawati, semoga dapat membantu.

      Delete
  11. Pak, Perusahaan kami terdiri kurang dari 20 pegawai, biasanya kami melaporkan spt pph 21 dengan manual/hardcopy untuk pelaopran desember apakah harus dengan mengunakan file csv/espt pph 21 atau hardocpy saja cukup? bagaimana dengan perhitungannya apakah sama dengan perhitungan tahun 2013? mohon penjelasannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wajib pajak dengan jumlah kurang dari 20 pegawai/bukti potong/ssp/pbk dalam satu masa pajak dan terdaftar di KPP Pratama dapat memilih untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir manual/hardcopy atau dengan e spt. Jika memilih menggunakan formulir hardcopy tidak perlu lagi melampirkan file csv.
      File csv hanya digunakan untuk Wajib Pajak yang melaporkan SPT Masa menggunakan e spt.
      Secara teknis penghitungan PPh Pasal 21 terutang, tidak ada perbedaan antara tahun 2013 dan 2014. Perbedaannya pada penyajian pelaporan SPT. Dikarenakan format formulir SPT Masa PPh Pasal 21 tahun 2014 berbeda dengan tahun 2013. Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 tahun 2014 diatur dalam peraturan Dirjen Pajak nomor PER-14/PJ/2013 berlaku sejak 1 januari 2014.

      Delete
  12. Bila perhitungan pajak di bulan Desember lebih bayar, bagaimana pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bila SPT Masa PPh Pasal 21 lebih bayar, dapat dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya

      Delete
  13. Pak, saya baru tahun ini menggunakan e-SPT, ada bbrp hal yang masih membuat saya bingung, bagaimana bila ada karyawan yang dibulan Desember 2014 ini lebih bayar, apakah bisa dkonpensasikan ke bulan Jan 2015? bagaimana pelaporan di e_SPT dan Form 1721-A1?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bukti Potong A1 yang tercetak hasil pengitungan TIDAK ADA kurang / lebih bayar. Status kurang/lebih bayar per Pegawai Tetap hanya muncul di SPT Masa nya ( bukan di Bukti Potong A1).
      Apabila terjadi penghitungan lebih bayar per pegawai, Perusahaan dapat mengembalikan langsung ke pegawai yang lebih bayar atau dapat dikompensasikan ke gaji pegawai tersebut di bulan berikutnya. Status SPT Masa kurang atau lebih bayar tergantung dari akumulasi PPh Pasal 21 terutang seluruh pegawai yang ada.
      Contohnya begini, Wajib Pajak hanya memiliki 3 orang pegawai tetap. Hasil penghitungan PPh Pasal 21 masa Desember sebagaimana artikel diatas adalah sebagai berikut:
      Pegawai A ->PPh Pasal 21 kurang bayar 300
      Pegawai B ->PPh Pasal 21 kurang bayar 200
      Pegawai C -> PPh Pasal 21 lebih bayar (100)
      Total SPT Masa Desember kurang bayar : 400 (SPT Kurang Bayar)
      Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan sebesar 300+200=500, namun hanya menyetor ke kas negara dengan SSP sebesar 400. Atas selisih sebesar 100 yang masih dipegang oleh perusahaan dapat dikembalikan langsung ke pegawai C ataupun dikompensasikan dengan PPh Pasal 21 gaji pegawai C di bulan berikutnya.
      Tetapi jika total SPT Masa dengan akumulasi PPh Pasal 21 secara keseluruhan menjadi lebih bayar ( SPT Lebih Bayar). Kelebihan bayar ini hanya dapat dikompensasikan ke masa berikutnya.

      Delete
    2. Pak Nono, saya mau tanya terkait contoh Bapak:
      Pegawai A ->PPh Pasal 21 kurang bayar 300
      Pegawai B ->PPh Pasal 21 kurang bayar 200
      Pegawai C -> PPh Pasal 21 lebih bayar (100) , misal karena pertengahan tahun sudah keluar.
      Dari kasus ini, untuk pengisian form 1721-I untuk satu masa pajak bagaimana? karena pegawai C sudah tidak menerima penghasilan di masa Des 2014, apa boleh pelaporan pph21 nya dialokasikan ke pegawai B? (walaupun secara fisik uang B tetap dipotong 200 dan C mendapat pengembalian 100).
      Mohon petunjuknya.Terima kasih.

      Delete
    3. maaf pak kasus saya ada beberapa karyawan yang lebih bayar tapi secara total masih kurang bayar; seperti kasus di atas
      pegawai C -> PPh Pasal 21 lebih bayar (100) apakah di form 1721-I huruf A (yg melebihi PTKP) saya input pph di potong sebesar minus 100. mohon pencerahannya thanks

      Delete
    4. Apabila pegawai C keluar dipertengahan tahun, misalnya Juli, maka dilakukan pembetulan SPT masa Juli. Kurangkan jumlah PPh terutang pegawai C yang sudah dilaporkan dengan jumlah lebih bayar yang belum dikembalikan. Atas pembetulan tersebut, status SPT Pembetulan Juli menjadi status lebih bayar (100). Selanjutnya lebih bayar ini dikompensasikan ke masa Desember dengan cara mengisi point 13 pada formulir Induk masa Desember dengan jumlah kelebihan penyetoran (100) dari Masa Juli secara manual. Jangan lupa untuk melaporkan juga SPT Masa Pembetulan Juli.

      Untuk Pak Fredy, pengisian lebih bayar pegawai tetap di form 1721-I A, ketikkan di "PPh dipotong (Rp.)" -100 (minus 100).

      Demikian semoga dapat membantu.

      Delete
  14. pak , mau tanya , mengapa karyawan yang hanya bekerja 1 bulan - 3 bulan , di bukti potong a1 nya nihil ? padahal kita memotong pph atas penghasilan mereka . thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belum tentu pegawai yang bekerja 1-3 bulan Bukti Potong A1 nya Nihil. Bila jumlah penghasilan neto > PTKP, PPh terutang menjadi kurang bayar. Jadi tergantung jumlah penghasilan neto setahun/disetahunkan pegawai bersangkutan.
      Jumlah PTKP yang tercantum di A1 adalah jumlah PTKP setahun penuh (12 bulan) meskipun pegawai tersebut hanya bekerja beberapa bulan.
      Apabila terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang keluar, maka kelebihan tersebut dikembalikan ke pegawai ybs.

      Delete
    2. pph ps 21 yg lebih bayar sudah di setor ke negara,
      apa harus minta di kembalikan juga ?

      Delete
    3. Bpk Brandon
      Kelebihan bayar per pegawai dikembalikan dari pemberi kerja kepada pegawai ybs. Contoh skema pengembalian ada di jawaban pertanyaan sebelumnya ( silakan dilihat contoh pegawai A,B dan C ).
      Bila SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Lebih Bayar, maka kelebihan bayar hanya dapat dikompensasikan ke masa selanjutnya. Tidak dapat dimintakan restitusi.

      Delete
    4. bagaimana menginput status lebih bayar pada masa desember ?
      karena di bukti potong A2 , harus nya 11jt jadi 7jt , apa pada masa desember kita input -4jt di pph pegawai tsb ?

      Delete
    5. pak, yg saya mau tanyakan jika kasusnya neto < dari ptkp satu tahun itu kan jadi nihil.nah padahal si karyawan tersebut pernah dipotong pajak. tapi karena nihil si karyawan tidak muncul di 1721-1 tahunan apakah tidak masalah jika seperti itu ?

      Delete
    6. Ibu Ningsih,
      Pegawai tetap yang jumlah PPh Pasal 21 1721 A1 Nihil tidak muncul di daftar 1721-I Satu Tahun Pajak bagian A. Tapi ibu tuliskan secara manual di 1721-I Satu Tahun Pajak Bagian B ( dibawah PTKP) dengan total jumlah pegawai dan jumlah penghasilan bruto dibawah PTKP.

      Delete
  15. pak saya mau tanya, Isian FORM A1 sudah diinput, yang masa desember juga sudah, kenapa yang di spt induk hanya keluar masa desember saja, apa pas kita input di masa desember langsung total penghisaln bruto setahun, dan pph yang dibayar diinput, masa satu tahun dikurang masa jan-nop,
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPT Masa PPh Pasal 21 tahun 2014 berbeda dengan SPT Masa pasal 21 tahun 2013. SPT Induk masa Desember hanya melaporkan jumlah masa Desember saja. Bukan jumlah akumulasi sebagaimana SPT lama.

      Bukti potong A1 tersaji di Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) Satu Tahun Pajak. Sampai disitu saja. Tidak berkaitan dengan induk SPT. Lampiran 1721-I Satu Tahun Pajak merupakan lampiran tambahan yang wajib ada untuk masa Desember (apabila WP membuat bukti potong A1).

      Delete
    2. Untuk Penghitungannya, pajak masa Desember Berarti sudah mengurangi pajak selama satu tahun - masa jan-nop, ditulis dimasa desember, untuk penghasilan brutonya setahun, atau tetap perbulan desember.
      Terimakasih

      Delete
    3. terimakasih pak pencerahaannya,dari kemarin saya kebingungan mengapa bukan nilai akumulasi di SPT induk.

      Dear pak Achmad fauzi, untuk penghasilan brutonya setaun hanya dilampirkan di 1721-1 sebagai satu tahun pajak. jadi kita membuat 2 set lampiran 1721-1 untuk masa desember dan satu taun pajak. semoga membantu. :

      Delete
    4. Terima kasih, saya sependapat dengan ibu Ningsih

      Delete
  16. bagaimana jika karyawan ada karyawan yang sudah keluar, apa perlu dibuatkan bukti potong,
    dan bagaimana jika karyawan tersebut masih memiliki hutang pajak, apa perlu dibayarkan?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu Ima,
      Bukti potong dibuat oleh Pemberi kerja kepada seluruh pegawai yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan atau kegiatan. Meskipun nihil. Baik yang bekerja setahun penuh maupun dalam bagian tahun.
      Kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 melekat pada pemberi penghasilan. Menjadi tanggung jawab dari pemberi penghasilan untuk menyetorkan SSP ke kas negara.

      Delete
  17. Pak mau tanya cara penghitungan pendapatan non rutin pegawai yg mendapatkan tidak tiap bulan misalnya februari dapat 2juta kemudian dibulan juni dapat 5 juta dengan gaji total 6juta tanks sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bpk Muhammad
      Pentunjuk teknis penghitungan PPh Pasal 21 dapat Bapak lihat di Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-31/PJ/2012. Materi peraturan ini sangat banyak pak. Mungkin di lain artikel akan saya uraikan penjelasan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 sesuai PER-31.

      Delete
  18. Malam pak, saya mau tanya, apabila terdapat selisih antara A1 dengan SPT Masa, yang dimana total dari SPT Masa Jan-Nov dibandingkan dengan A1 terjadi lebih atau kurang bayar, apakah SPT Masa Desember tsb dapat tetap dilaporkan ?
    Dan sebenarnya rentang waktu yang diberikan untuk pembetulan SPT itu berapa lama ya pak ?
    Karena kondisinya, perusahaan kami mempunyai banyak cabang dan hampir semua cabang ini lebih atau kurang bayar dikarenakan banyak kasus seperti resign tengah bulan.
    Dan apabila harus pembetulan SPT Masa, maka membutuhkan waktu yang agak lama karena harus melakukan pengecekkan kembali satu persatu di setiap KPP.
    Mohon pencerahannya pak, mengingat besok tanggal 9 sudah harus melaporkan SPT.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu Fiona,
      SPT Masa Lebih/Kurang Bayar dapat dilaporkan ke KPP. Untuk SPT Masa Kurang Bayar dilampiri SSP lembar 3 yang sudah di setor ke kas negara.
      Apabila SPT Masa telah dilaporkan ke KPP, Wajib Pajak dapat dilakukan pembetulan kapan saja (SPT Pembetulan 1, dst) sepanjang belum dilakukan tindakan Pemeriksaan.
      Pelaporan SPT Masa Pasal 21 Desember 2014 paling lambat tanggal 20 januari 2015, Penyetoran paling lambat tanggal 10 Januari 2015 (apabila jatuh pada hari libur, maka mundur ke hari kerja berikutnya).

      Delete
  19. Pagi pak, mohon pencerahannya..
    Di bulan Mei 2014 terdapat pegawai pindah ke cabang lain dengan masih memiliki lebih bayar sejumlah 16.271.091 (beban perusahaan) dan juga telah dibuatkan SPT Pembetulan utk Mei 2014. Telah dibuat juga KK perbandingan 1721 A1 dengan pembayaran Jan-Nov 14 yg mengakibatkan adanya kurang dan lebih bayar masing2 pegawai. Masalahnya perlakuan di espt Des 14 utk pegawai keluar tersebut bagaimana ya pak?
    Terimakasih banyak.

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. pak, saya baru dalam menghitung pph 21 dan memakai espt. saya masih bingung untuk pegawai yg resign di pertengahan tahun, berarti sudah tidak diperhitungkan lagi pph 21 nya di desember ini? karena dari yg saya baca, bahwa yg dilaporkan didesember hanya untuk pegawai masa desember saja. lalu bagaimana saya membuat bukti potong untuk pegawai yg resign dipertengahan tahun tsb?? mohon bantuannya pak..

    ReplyDelete
  22. Bukti potong A1 tetap dibuat di SPT Masa Desember. Bukti potong A1 masuk dalam daftar bukti potong 1721-I Satu Tahun Pajak, tidak tersaji di formulir induk. Jumlah yang tersaji di formulir induk untuk pegawai tetap adalah jumlah dari lampiran 1721-I Satu Masa Pajak. (ada 2 lampiran 1721-I yaitu Satu Masa Pajak dan Satu Tahun Pajak)

    ReplyDelete
  23. Dh, Pak Nono

    Saya mempunyai kasus di kantor saya sbg berikut. Si A penghasilan per bln melebihi PTKP dan saya sudah setor PPh 21 namun dibln Maret resign dan setelah terhitung 1 tahun di perush ini menjadi dibawah PTKP. Bagaimana mengenai kelebihan bayar kary ybs di ESPT nya pak. Mohon arahannya. Terimakasih

    Salam
    Bagus

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di atas sudah ada kasus yang sama dengan pak Bagus, silakan dilihat kembali cara penyelesaian nya.

      terima kasih.

      Delete
  24. Saya Mau tanya apabila ada kelebihan Pembayaran di Masa Desember 2014 secara Akumulatif apakah bisa dikompensasikan ke Masa Januari 2015 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa Pak Arip, jumlah lebih bayar pada SPT Masa PPh Pasal 21 dengan status SPT Lebih Bayar hanya dapat dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Isikan saja di angka 13 Induk, jumlah kelebihan bayar dari masa sebelumnya secara manual. Jangan lupa juga untuk mencontreng masa pajak kelebihan tersebut berasal.

      Delete
    2. Pak, bgmn jika saya tidak tahu pasti di bulan apa yg sudah LB. Karena saya selama ini hanya membayar pajak sesuai perhitungan dari sistem. Tp di bulan Desember malah tjd lbh bayar.
      Jd pd point no 13 saya harus mencontreng bulan apa Pak?

      Delete
  25. Terima kasih atas informasinya. Pak saya ingin tanya, kalo ada karyawan yang masuk pada pertengahan tahun, misalnya Juli 2014, dengan gaji perbulan di atas PTKP, perusahaan setiap bulannya telah memotong dan melaporkan PPH 21 nya, namun pada masa Desember ini, setelah disetahunkan, ternyata untuk PPH 21 1 tahun nya dia 0, jadi ada lebih bayarnya. nah, LB ini apakah akan mengurangi masa Desember atau bagaimana? Kemudian 1 lagi, Sbagian karyawan aktif di perusahaan saya tidak mempunyai No NPWP, (tidak bisa input A1) sementara mereka telah dipotong PPH 21 setiap bulannya, dan mempunyai PPH terutang di Desember, bagaimana penyelesaiannya pak?

    ReplyDelete
  26. ibu Siska,
    Jika ada penghitungan lebih bayar per pegawai tetap, tuliskan saja di daftar pegawai jumlah lebih bayarnya (sudah saya jelaskan pada jawaban diatas). Jumlah yang disetorkan pada SSP adalah sejumlah kurang bayar akumulasi PPh pasal 21 seluruh pegawai pada masa itu.
    Untuk pegawai yang tidak mempunyai NPWP (00.000.000.0-000.000) dapat dibuat A1 langsung dari menu buat bukti potong. Pegawai tidak ber NPWP tidak dapat di simpan pada Referensi Bukti Potong pegawai A1, tapi bisa dibuat bukti potong A1 nya.

    selamat mencoba.

    ReplyDelete
  27. saya mw tanya mengenai cara pengisian SPT induk, kasus saya WP baru terdaftar di bulan Oktober ( nihil) November kurang bayar 100rb dan desember nihil sedangkan pajak yang di setahunkan menjadi lebih bayar 100rb, bagaimana cara mengisi SPT Induk nya? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk detil cara pengisian SPT induk, Bapak bisa melihat di menu Help > Manual . Pada espt PPh pasal 21 versi 2.2 menu help sudah disajikan cara pengisian secara terperinci

      Delete
    2. tapi program espt PPH Pasal 21 yang saya punya versi 2.0

      Delete
    3. update dulu pak dengan patch update versi 2.1 kemudian patch update 2.2 silakan hubungi account representative Bapak untuk meminta patch update tersebut. Atau dapat di download pada website Direktorat Jenderal Pajak di http://www.pajak.go.id/content/patch-e-spt-pph-pasal-21-versi-22 dan http://www.pajak.go.id/content/patch-e-spt-pph-pasal-21-versi-21

      Delete
  28. Pak, nama saya Dwie,
    saya mau tanya, Pd perusahaan cabang yg tidak melaporkan SPT Tahunannya wajib untuk melampirkan Form 1721-V, nah, pada formulir 1721-V, untuk biaya sewa apakah dilaporkan setahun atau biaya sewa perbulan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ibu Dwie, biaya-biaya di formulir 1721-V diisikan untuk biaya setahun penuh pada perusahaan cabang.

      Delete
  29. ass. pak saya binarti
    saya mau tanya bgaimana cara pngisian form 1721 I nya,,
    kmrin wktu saya k kantor pajak ada prubahan d form trsebut..
    saya msih bingung bgaimana cara pengisian form 1721 A1 itu tuk pegawai tetap sdg kan form 1721 A2 tuk pegawai tidak tetap..
    nah gmna cara pengisian klw pegawai tidak tetap nya n pph d potong.. tolong pnjelasan nya pak soalnya ne bru prtama kali saya buat laporan trsebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cara pengisian e spt dapat ibu lihat di menu Help > Manual

      Delete
  30. maaf pak, saya mau bertanya.saya mau melapor pph21 tahunan.yang harus dilaporkan lampiran formulir 1721 sebanyak 1 lembar, 1721-1 sebanyak 2 lembar, dan 1721-A1 sebanyak karyawan yang dilaporkan pph21 nya ya pak?mohon pencerahannya.thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang memakai e SPT yakni print SPT Induk yang telah ditandatangani Wajib Pajak beserta file CSV ( bila kurang bayar, dilampiri SSP). Seluruh lampiran SPT sudah ada di file CSV.

      Delete
  31. maaf pak, saya telah melakukan kesalahan perhitungan PPh 21 karena masih menghitung seperti tahun 2013 ( biasanya kurang lebihnya disesuaikan diakhir tahun masa Des) Kesalahannya : SPT Masa pph 21 Jan dan Feb 14 Tidak ada SSP/nihil tapi Maret s/d Nov ada setoran SSP, Dibulan Des saya setor Kekurangan Jan dan Feb dan Bonus/THR dalam Satu SSP ( disatukan nilainya ) maaf pak, otomatis tiap bulan lebih setor, pertanyaanya :Pertama Bagaimana cara Pembetulan SPT Masa Jan dan Feb.tp ssp gabung di Des ? kedua apakah maret s/d Nov juga harus pembetulan ? ketiga :bagaimana cara lapor untuk Masa des 2014, Mohon bantuan nya karena saya awam dan baru menyadari setelah membaca di tulisan dan penjelasan Bapak, ( maaf pa, dulu saya tidak ikut sosialisasi peraturan baru sehingga asumsi saya masih seperti dulu pa, trim atas bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bpk Abdul,
      Pada dasarnya PPh Pasal 21 terutang untuk setiap masa pajak. Bila Bapak meneliti kembali SPT Pasal 21 yang telah dilaporkan terdapat kesalahan, Bapak bisa membuat SPT Pembetulan masa bersangkutan dengan melaporkan jumlah yang sebenarnya di masa tersebut.
      SPT PPh Pasal 21 masa Desember hanya untuk melaporkan penghasilan yang dibayarkan masa Desember saja. Begitu juga masa-masa yang lain.
      Pada kasus pak Abdul, jika terlanjur menyetorkan SSP untuk masa Januari, Februari dan Desember dalam satu SSP Masa Desember, solusi kesalahan pembuatan SSP dapat diajukan permohonan pemindahbukuan untuk jumlah masa Januari dan Februari. Ajukan surat permohonan pemindahbukuan ke KPP dengan dilampiri Asli SSP Lembar 1 (lembar 3 untuk laporan Desember) Tata cara pengajuan permohonan pemindahbukuan dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 (peraturan terbaru).

      Delete
    2. Maaf pa, pada saat saya mengajukan PBK (dalam Proses ) apakah untuk sementara SSP tersebut dapat saya gunakan untuk lapor SPT Masa PPh 21 di bulan desember untuk menghindari telat lapor, baru kemudian setelah PBK disetujui baru dilakukan pembetulan......apakah dimungkinkan pa, tks bantuannya.

      Delete
  32. pak, sy mw tanya. utk e-spt masa desember 2014, formulir apa saja yang harus dicetak? terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu Kayla,
      SPT Induk yang dicetak dan ditandatangi beserta file csv-nya. Jika kurang bayar, dilampiri SSP lembar 3 setelah disetorkan ke Bank/Kas Negara.

      Delete
  33. Maaf pa, pada saat saya mengajukan PBK (dalam Proses ) apakah untuk sementara SSP tersebut dapat saya gunakan untuk lapor SPT Masa PPh 21 di bulan desember untuk menghindari telat lapor, baru kemudian setelah PBK disetujui baru dilakukan pembetulan......apakah dimungkinkan pa, tks bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan melampirkan Asli SSP Lembar ke-1. Jadi Bapak tetap dapat melaporkan SPT Masa dengan melampirkan SSP Lembar ke-3

      Delete
  34. Maaf pak saya ingin bertanya, di tempat saya bekerja karyawannya kurang dari 20 org, dan penghasilannya semua d bawah PTKP dan belum punya NPWP . Saya ingin bertanya pada pelaporan SPT Desember/tahunan PPH 21, apa saja yang saya laporkan dan lampirkan. Mohon infonya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  35. selamat siang pa budi

    saya ingin bertanya ....apabila pph 21 nihil maka tata cara pengisian dalam masa Deseber bagaimana ya pa??
    terima kassih sebelumnya

    ReplyDelete
  36. Selamat malam

    Mohon infonya mengenai kesalahan input angka dikolom jumlah 20 di 1721 A1 yg menyebabkan terdapat kurang bayar/lebih bayar di 1721 A1 tetapi sudah terlanjur dilaporkan.
    Bagaimana cara pembetulannya?
    Saya sudah mencoba membuat pembetulan spt, tp di kolom 1721 A1 masih tercantum nilai yg sebelumnya apakah itu tidak bisa di delete dan di impor 1721 yg baru ( sudah dibuat koreksinya di file csv yg baru ). Mohon informasinya bagaimana cara detail mengganti file 1721 yg nilai lama menjadi nilai yg baru?
    Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  37. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  38. saya ingin tanya pak nono, apakah karyawan harian tetap perkebunan masuk kategori pegawai tetap. mohon masukannya ya pak. terimakasih.

    ReplyDelete
  39. pak nono, sy eks karyawati sudah hampir setahun resign, tepatnya pada bulan april 2014. yang ingin sy tanyakan, apakah sy perlu melaporkan pemotongan pajak selama masa kerja januari-maret 2014? kemarin sy tanyakan ke kantor lama saya,mengenai bukti pemotongan pajak,katanya tidak ada atas nama saya, bag sdm bilang mungkin krn pendapatan jan-maret 2014 tdk smp 60 jt. apakah betul spt itu?apakah tdk apa2 jika tdk sy laporkan krn memang tdk ada bukti pelaporan pajak dr kantor lama. terimakasih sebelumnya,

    ReplyDelete
  40. Selamat Pagi Pak Nono.
    Mohon bantuan Bapak terkait hal berikut. Saya aryawan swasta dengan status karyawan tetap. Pada periode Bulan Januari s.d. pertengahan Bulan September 2014 saya bertugas di kantor cabang Jawa Tengah. Kemudian pada pertengahan Bulan September sampai saat ini saya ditugaskan di kantor pusat Jakarta. Pada awal Bulan Maret 2015 saya menerima bukti potong PPh 21 (form 1721-A1) sebanyak 2 lembar. Lembar pertama dengan keterangan periode bulan 1-8, dan lembar kedua dengan keterangan periode bulan 9-12. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara pengisian form 1770 S, 1770 S-I, dan 1770S-II ya Pak? Dari dua lembar form 1721-A1 tersebut, point-point mana saia (dari point B1-B20) yang harus saya jumlahkan, dan point-point mana saja yang harus saya ambil dari salah satu lembar periode?
    Terima kasih banyak atas bantuan Pak Nono.

    ReplyDelete
  41. Untuk karyawan yang menerima 2 bukti potong, maka keduanya harus dilaporkan dalam SPT 1770 S. Lampiran 1770 S-I bagian C untuk melaporkan PPh yang telah dipotong atau dilunasi (point 20 1721 A1), laporkan dan jumlahkan ke-2 bukti potong yang diterima. Pada bagian Induk SPT (1770S) point 1, Penghasilan Netto, jumlahkan penghasilan netto dari 2 bukti potong tersebut (point 12 1721 A1). Bila ada penghasilan lain yang diterima selain penghasilan dari pekerjaan, maka dilaporkan sejumlah yang diterima tersebut. PTKP yang di cantumkan dalam SPT Tahunan adalah sebesar PTKP wajib pajak dalam setahun (BUKAN penjumlahan PTKP kedua bukti potong).

    ReplyDelete
  42. selamat sore pak..
    saya ayie (menikah) karyawati swasta berstatus karyawan tetap .. Pada bulan jan sd agst 14 di 1721 A1 saya di tulis status PTKP nya K/0, ini baru saya ketahui setelah saya membaca pembahasan bp utk Satus PTKP di A1 untuk karyawati (wanita) adalah TK/0. Kenapa seperti itu? Karena status kawin dan tanggungan melekat pada status PTKP Suami, yg menjadi permasalahnya adalah orang yg biasa mengerjakan pajak di kantor saya telah resign, apakah hal tsb bisa dibuatkan laporan pembetulannya atau bagaimana ya.. dan apakah hal tsb akan bermasalah dikemudian hari... Mohon bantuannya...

    Kemudian jika saya mau buat lap 1770 ss nya bagaimana ya sedangkan dr bln sep 14 hingga feb 15 ternyata blm dilaporkan untuk pajaknya.. mohon bantuanya .. terima kasih

    ReplyDelete
  43. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  44. Halo Pak,
    Saya mau bertanya dengan kasus saya sbb:
    * Terdaftar sebagai WP :19 Agustus 2014
    * Tertulis di surat yg datang bersamaan dengan Kartu NPWP bahwa PPH sendiri : Pasal 29 dan Pemotongan & Pemungutan PPH : Pasal 4 Ayat (2).
    * Saya seorang karyawan swasta yang punya NPWP berstatus Pegawai Swasta (waktu membuat NPWP, tidak menanyakan terlebih dahulu kepada perusahaan tentang pembayaran pajaknya karena saya terburu2 membuatnya untuk syarat KPR)
    * Perusahaan tempat saya bekerja tidak membayar pajak untuk saya sebagai karyawannya sehingga saya tidak punya bukti potong 1721-A1.
    * Ada KPR rumah di BTN (ada subsidi pemerintah), terdaftar bekerja di tempat saya sekarang.

    Karena semua permasalahan di atas dan berdasarkan surat dari Kantor Pajak tsb, mulai Sept 2014 saya sudah membayar PPH Pasal 4 (2) setiap bulannya sebesar 1% dari gaji yang saya nyatakan saat persyaratan KPR. Bulan ini mau lapor SPT Tahunan dan saya bingung, SPT Tahunan yang mana & bagaimana saya mengisinya agar tidak terjadi masalah ke depannya. Mohon bantuannya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  45. Halo pak,

    Saya mau tanya misal saya kerja hanya 10 hari karena resign di bulan juni misalnya, itu pph 21nya nya jadi gimana?
    misal gapok saya 10 jt, saya kerja 10 hari di bulan juni jadi 5 juta proratanya nah, pertanyaannya apakah pengurang PPh 21 untuk 5 jt ini sama dengan pengurang untuk 10 jt di bulan juni?

    ReplyDelete
  46. Butuh aplikasi PPh 21 dan support untuk impor E-SPT PPh 21 baik perusahaan yg karyawan'a ratusan atau ribuan bs dikerjakan oleh aplikasi, simple & tinggal impot ke E-SPT aja. Minat bs hub 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.

    ReplyDelete
  47. Contoh app: https://drive.google.com/open?id=0B8NI9oohX3V8TW5sY3lPWnBYTU0

    ReplyDelete
  48. Nitip aplikasi PPh 21. Csv sudah dibuatkan tanpa manual sehingga menghindari kesalahan dan BP. A1 sdh terintegrasi dgn csv bulanan. Jd ga perlu repot2.

    http://smarttaxapp.blogspot.co.id/

    ReplyDelete
  49. pak kl spt 1721-a1 pegawai tetap pada kolom 1 no 16 pkp setahun dalam kurung atau kurang bagaimana perlakuanya untuk no 17-20 nya? tq pak.

    ReplyDelete
  50. tolong pak pencerahannya sebab km bingung karena perubahan ptkp di tengah tahun dgn jlg kary yg lebih dari 1000, tlng pak.

    ReplyDelete
  51. karena smua hitngan pjak gampang kl hanya 1 org, kl 1000 kary ????? klenger pak

    ReplyDelete
  52. selamat siang pak.

    mohon maaf saya newbie mengenai pajak ini pak.
    saya mau tanya:

    1. untuk pph 21 yang dipotong perbulan apabila ada bonus dan thr. misal pph 21 atas gaji perbulan Rp 10.000, pph atas bonus 15.000, dan pph atas thr 20.000. gaji perbulan 4.000.000.
    maka, take home pay: Rp 4.000.000 - 10.000 - 15.000 - 20.000 ya pak?

    2. untuk karyawan yang bekerja di bulan feb-des 2015, dg gaji misal 4jt/bulan selama bulan feb-nov, sedangkan dibulan des ada kenaikan gaji menjadi 4.5jt.berarti untuk perhitungan di form A1 bagaimana ya pak? (dg thr dibulan juli sebsar 1 bulan gaji).
    dan untuk pph 21 nya berarti dikali 11/12 ya pak?

    3.untuk spt dibulan des, berarti kita membayarkan selisih pph 21 yang disetahunkan (berdasarkan form A1) dikurangi dg pph 21 jan-nov ya pak?
    bagaimana misal dibulan juli kita salah input angka di thr, sehingga ada karyawan yang dipotong pph 21 pada bulan tersebut, padahal sebenarnya tidak dipotong. harus ada pembetulan dibulan juli ya pak? lalu bagaimana penyesuaian di bulan des?


    mohon bantuannya ya pak.
    terima kasih banyak sebelumnya pak :))))))))

    ReplyDelete
  53. Pak untuk perhitungan ptkp tanggungan anak kembar. Anak pertama lahir pada tangal 31-12-2014 pukul 23.58 dan anak kembar kedua lahir pada tanggal 01-01-2015 pukul 00.20 .

    ReplyDelete
  54. pagi pak,
    saya mau tanya apa yang di mkasud dengan MULAI KERJA BULAN di isi angka brpa ito kolom soal nya sya binggung dengan kolom tersbut karna berpngaruh di pph 21 nya

    ReplyDelete
  55. Selamat malam pak, mau tanya kenapa ya pak, bukti potong pph pasal 21 setahun yg telah disetorkan beda sama yang sama di e-SPT contoh, PPh Pasal yg telah dibayarkan 5.430.000 tapi kalo yang tertera di buku adalah jumlah pemotongan pph pasal 21 setahun, tapi kalo dilayar hanya berjumlah 4.615.000 itu dalam setahun pak.

    ReplyDelete
  56. Bagaiamana pengisian form SPT PPh 21 Masa bila ada karyawan A pindah sementara karyawan b baru masuk?

    ReplyDelete
  57. Selamat siang Pak, Mohon ijin bertanya
    PT saya hanya mempunyai 2 orang karyawan
    setiap bulan PPh 21 nihil, sehingga tidak perlu dilaporkan,
    Namun untuk masa Desember kan harus dilaporkan ya, dan status gaji bruto karyawan saya dibawah ptkp
    Bagaimana cara pengisian di aplikasi espt 21 masa Desember apabila nihil pak,
    Apakah ada tutorialnya, Terima Kasih

    ReplyDelete

Followers