Monday, May 11, 2015

MANFAATKAN PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK

Belum lama ini, Menteri Keuangan RI menerbitkan kebijakan baru dibidang perpajakan berupa penghapusan sanksi pajak. Kebijakan perpajakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPTnya.

Sanksi  administrasi yang mendapat insentif penghapusan sebatas pada sanksi administrasi yang timbul dikarenakan:
1. Keterlambatan penyampaian SPT;
2. Keterlambatan pembayaran dan penyetoran kekurangan pajak;
3. Pembetulan karena kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk masa Desember 2014 dan sebelumnya, YANG DILAKUKAN PADA TAHUN 2015.

Formulir permohonan beserta prosedur pengajuan dapat didownload lebih lengkap pada PeraturanMenteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 



No comments:

Post a Comment

Followers