Monday, May 11, 2015

MANFAATKAN PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK

Belum lama ini, Menteri Keuangan RI menerbitkan kebijakan baru dibidang perpajakan berupa penghapusan sanksi pajak. Kebijakan perpajakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPTnya.

Sanksi  administrasi yang mendapat insentif penghapusan sebatas pada sanksi administrasi yang timbul dikarenakan:
1. Keterlambatan penyampaian SPT;
2. Keterlambatan pembayaran dan penyetoran kekurangan pajak;
3. Pembetulan karena kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk masa Desember 2014 dan sebelumnya, YANG DILAKUKAN PADA TAHUN 2015.

Formulir permohonan beserta prosedur pengajuan dapat didownload lebih lengkap pada PeraturanMenteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 



Monday, May 4, 2015

PENERBITAN e-FAKTUR UNTUK PKP CABANG YANG MEMPUNYAI IJIN PEMUSATAN PPN

Tak lama lagi terhitung 1 Juli 2015 seluruh Pengusaha Kena Pajak(PKP) di Jawa dan Bali sudah diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak secara elektronik (efaktur) sebagaimana diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP.136/PJ/2014. Nantinya, setelah implementasi efaktur, PKP tidak lagi diperbolehkan mencetak faktur pajak tersendiri. Pencetakan Faktur Pajak harus menggunakan  aplikasi efaktur yang telah disediakan oleh DJP. Jika faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP tidak menggunakan aplikasi efaktur, maka faktur pajak yang diterbitkan tersebut tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah.

Bagi PKP tertentu, terutama PKP yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP Khusus dan KPP Madya -karena ketentuan- diwajibkan untuk melakukan pemusatan PPN hal ini menjadi problem tersendiri. Sebelum penerapan efaktur, PKP Cabang  menerbitkan faktur pajak mandiri dengan menggunakan jatah nomor seri faktur pajak dan NPWP PKP Pusat. Faktur Pajak yang diterbitkan cabang tinggal diinput pada e-spt dan  dilaporkan PKP Pusat.

Namun aplikasi efaktur yang merupakan kesatuan aplikasi penerbitan faktur dan aplikasi pembuatan e-spt, mensyaratkan database faktur pajak tidak boleh terpisah dengan e-spt. Database faktur pajak yang terpisah-pisah, tentunya menyulitkan dalam proses posting e-spt PPN.

Lantas bagaimana setelah penerapan efaktur, apakah  PKP Cabang tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak tetapi harus diterbitkan oleh PKP Pusat yang memegang ijin pemusatan PPN? Tentu tidak demikian. PKP Cabang yang telah dicabut status PKPnya karena ijin pemusatan PPN tetap dapat menerbitkan efaktur atas nama PKP Pusatnya.

Ada 2 alternative yang dapat dipilih oleh PKP yang memperoleh ijin pemusatan untuk menerbitkan efaktur di kantor cabang: 
1. Melalui network database, atau
2. Cabang menginstal aplikasi efaktur client tersendiri.



1.       Melalui Network Database
Syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu cabang dan pusat terhubung melalui jaringan Local Area Network (LAN). Dimana di pusat ditempatkan satu computer tersendiri sebagai server database yang sudah diregistrasi aplikasi efakturnya. Sementara untuk cabang sebagai client tidak perlu meregistrasi aplikasinya, cukup menyambungkan dengan database aplikasi efaktur pusat.
Konfigurasi client server dapat dilihat lebih detil pada manual user/menu help pada aplikasi efaktur.


2.       Cabang menginstal aplikasi efaktur client tersendiri

PKP cabang yang telah memiliki ijin pemusatan PPN, dapat memilih untuk menginstal aplikasi efaktur tersendiri. PKP Cabang hanya sebatas menerbitkan efaktur, tentunya dengan menggunakan jatah nomor seri faktur pajak yang diminta oleh Pusat dan menggunakan NPWP Pusat.

Untuk dapat mengistal aplikasi efaktur client, PKP Cabang  harus memiliki memiliki sertifikat elektronik dan kode aktivasi. Berbeda dengan prosedur permintaan sertifikat elektronik yang diminta PKP Pusat yang mengharuskan pengurus untuk hadir ke KPP, untuk sertifikat elektronik cabang dapat dimintakan secara online oleh PKP Pusat melalui akun PKP yang dimilikinya (paparan tentang akun PKP dapat dibaca di artikel ini ).Nantinya untuk tiap-tiap cabang akan diberikan sertifikat elektronik dan kode aktivasi tersendiri. Sertifikat elektronik dan kode aktvasi cabang yang disetujui DJP dapat didownload oleh PKP Pusat dan selanjutnya dibagikan ke tiap-tiap cabang.

Aplikasi efaktur client ini sama dengan aplikasi yang yang di instal oleh PKP Pusat. Hanya saja pada aplikasi client, menu SPT tidak diaktifkan. PKP Cabang sebatas menggunakan aplikasi untuk menerbitkan faktur pajak elektronik transaksi cabang bersangkutan.

Saat pelaporan SPT Masa PPN, Pusat dapat meminta cabang melakukan ekspor faktur pajak yang telah diterbitkan. File csv hasil ekspor langsung diimpor pada aplikasi efaktur Pusat. Faktur pajak yang diterbitkan Pusat maupun hasil impor faktur pajak Cabang lalu diposting sebagaimana biasa agar dapat dilaporkan dalam e-SPT PPN PKP Pusat.

Penting untuk diingatkan sebelumnya, bahwa pegawai sebagai role administrator pada kantor cabang merupakan pegawai yang ditunjuk penandatangan faktur pajak yang telah diberitahukan ke KPP sesuai ketentuan PER-24/PJ/2012.


Nono Budi Septiono (AR KPP Madya Jakarta Selatan)

Sunday, January 18, 2015

CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

Solusi perbaikan atas kesalahan dalam penyetoran pajak dapat ditempuh dengan pengajuan permohonan pemindahbukuan. Ketentuan pemindahbukuan terdahulu diatur pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 88/KMK.04/1991. Ketentuan ini dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan bisnis saat ini. Akhir tahun 2014, Menteri Keuangan RI mengeluarkan peraturan terbaru menggantikan KMK 88 yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk di dalamnya tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindabukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP WP terdaftar.

Tata cara pemindahbukuan yang diatur dalam PMK 242

Alasan pemindahbukuan:
1. Kesalahan pengisian formulis SSP & SSCP
2. Kesalahan pengisian data pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
3. Kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Bank/ Kantor Pos.
4. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP
5. Pemecahan SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk
6. Jumlah pembayaran SSP, BPN dan Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB.
7. Jumlah pembayaran pada SSPSP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam PIB/ dokumen cukai.
8. Karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Namun tidak semua SSP yang salah dalam penyetoran dan pembayaran dapat diajukan pemindahbukuan. SSP/SSPCP/BPN/Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunkan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai Digital.

Syarat pemindahbukuan:
1. Diajukan ke KPP yang mengadministrasikan pembayaran pajak, baik langsung atau melalui pos/pengiriman.
2. Menggunakan surat permohonan pemindahbukuan (contoh pada lampiran II PMK 242)
3. Pembayaran pajak tersebut belum diperhitungkan dengan pajak terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB;
4. Dilampiri dengan:
    a. Lembar ke-1 Asli SSP/SSPCP/Bukti Pbk;
    b. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank/Kantor Pos dalam hal terjadi kesalahan perekaman oleh bank/pos;
    c. Asli PIB/Dokumen Cukai dalam hal SSPCP;
    d. Fotocopy KTP Penyetor/pihak yang menerima pemindahbukuan dalam hal tidak tercantum NPWP;
    e. Fotocopy identitas penyetor/ wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
5. Dalam hal nama dan NPWP pemegang SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, wajib dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP nya tercantum dalam SSP. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.


Lebih lengkapnya dapat di download Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 242/PMK.03/2014

Sunday, December 28, 2014

PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NFSP)

Dengan keluarnya PENG-4/PJ.02/2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, DJP memberikan penegasan terkait pertanyaan tentang faktur pajak baik yang disampaikan oleh KPP maupun Pengusaha Kena Pajak.

Sebelum mereview PENG-4, sekilas saya paparkan mengenai format nomor faktur pajak. Berdasarkan PER-24/PJ/2012, PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan kode dan NSFP yang terdiri dari 16 digit angka yaitu:

NSFP pajak yang diberikan oleh DJP 13 digit terakhir berupa Nomor Urut dan Tahun Penerbitan sebagaimana ditunjukkan gambar di atas.

Penegasan yang dikeluarkan oleh DJP terkait NSFP sesuai PENG-4 sebagai berikut:

1. NSFP yang diberikan oleh DJP digunakan untuk membuat faktur pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberitahuan NSFP atau tanggal sesudahnya.
Misal: Surat Pemberitahuan NSFP yang diberikan KPP  per tanggal  3 Nopember 2014, tidak bisa digunakan untuk membuat FP dengan tanggal  1 Nopember 2014.

2. Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada NSFP harus sama dengan Tahun yang tertera di tanggal faktur pajak.
Misal: Kode Tahun Penerbitan 14 tidak boleh dipakai untuk FP yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2015. Kode Tahun Penerbitan 14 hanya dapat untuk membuat faktur pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.


Nono Budi Septiono (AR KPP Madya Jakarta Selatan)

Monday, December 22, 2014

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Dalam rangka implementasi pemberian sertifikat elektronik, DJP merilis pengumuman nomor PENG-3/PJ.02/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik. Sertifikat elektronik ini akan diperlukan PKP dalam rangka pelayanan permintaan jatah nomor seri faktur pajak secara online (e-NoFa) dan penggunaan aplikasi faktur pajak elektronik (e-Faktur).

Rilis yang diumumkan oleh DJP ini nampaknya berbeda dengan petunjuk teknis permintaan sertifikat elektronik yang dikeluarkan sebelumnya. Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2014 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-20/PJ/2014, PKP diberikan pilihan dua cara untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik. Cara pertama yaitu dengan mendatangi langsung KPP terdaftar, atau cara kedua secara online melalui laman (website) yang disediakan oleh DJP. Namun dalam PENG-3, permohonan Sertifikat Elektronik hanya bisa diajukan langsung oleh pengurus perusahaan (Direktur atau Komisaris) ke KPP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan!

Syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sesuai PENG-3 sebagai berikut:

1. Mengisi formulir Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik (lampiran I dan II PENG-03);
2. Ditandatangani oleh pengurus perusahaan (PKP) yang bersangkutan;
3. Disampaikan langsung oleh pengurus ke KPP terdaftar dan tidak diperkenakan untuk dikuasakan ke pihak lain;
4. Membawa asli SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;
5. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa KTP dan KK;
6. Dalam hal pengurus merupakan WNA, harus menunjukkan asli dan fotocopy paspor/KITAS/ KITAP;
7. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang tersimpan dalam CD atau media lain (file foto diberi nama NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
a. Surat Pengangkatan pengurus yang bersangkutan;
b. Akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT dari perusahaan induk di luar negeri.


Catatan tambahan:
1. Permintaan Sertifikat Elektronik sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2015;
2. Fitur permintaan jatah nomor faktur pajak (e-NoFa) dapat dijalankan mulai 1 Januari 2015 setelah PKP menginstal sertifikat elektronik pada sistem operasi komputer PKP;
3. Laman (website) e-NoFa dapat dibuka di https://efaktur.pajak.go.id 
4. Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dijadwalkan serentak se Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJP.

download : PENG-3/PJ.2/2014

Wednesday, November 5, 2014

PENGKREDITAN PPh PASAL 23 BEDA TAHUN

Adakalanya Wajib pajak telah mengakui penghasilan secara akrual (objek PPh Pasal 23) pada akhir tahun buku. SPT Tahunan telah dilaporkan Wajib Pajak tepat waktu. Namun, piutang penghasilan akrual tersebut baru dibayarkan setelah tanggal pelaporan SPT Tahunan dan diberikan bukti potong dengan tanggal saat pemotongan. Bisakah bukti potong PPh Pasal 23 tersebut dikreditkan pada SPT Tahunan sesuai tanggal bukti potong ?

Jawabnya, Bisa dong! Ketentuannya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, pasal 16 “ Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan” 

Followers