Adakalanya Wajib pajak telah
mengakui penghasilan secara akrual (objek PPh Pasal 23) pada akhir tahun buku.
SPT Tahunan telah dilaporkan Wajib Pajak tepat waktu. Namun, piutang
penghasilan akrual tersebut baru dibayarkan setelah tanggal pelaporan SPT
Tahunan dan diberikan bukti potong dengan tanggal saat pemotongan. Bisakah
bukti potong PPh Pasal 23 tersebut dikreditkan pada SPT Tahunan sesuai tanggal
bukti potong ?
Jawabnya, Bisa dong! Ketentuannya berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan pajak penghasilan dalam
tahun berjalan, pasal 16 “ Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Undang-undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pada tahun
pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak
Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak
dilakukan pemotongan”
Rekan Boleh sayan menanyakan
ReplyDeleteBagaimana jika saya mendapatkan Bukti Potong PPh 23 & PPh 22 di terbitkan di Tahun 2015 dan saya mengkreditkanya di tahun 2016.. Apakah Bisa demikian?
Ya gak bisa dong..
ReplyDelete