Untuk menjamin hak dan
kemudahan Pengusaha Kena Pajak dalam menjalankan aktifitas bisnisnya, Ditjen
Pajak telah meluncurkan aplikasi permohonan mandiri nomor seri faktur pajak
secara online atau elektronik faktur pajak ( e-Nofa Online). Dengan adanya
aplikasi ini, PKP tidak perlu lagi datang ke KPP hanya untuk meminta jatah
nomor faktur pajak. Cukup buka akun PKP melalui internet dan mengajukan
permohonan nomor seri faktur pajak melalui menu yang disediakan. Jatah nomor
seri faktur pajak langsung dapat di download melalui aplikasi e-Nofa Online.
Sebagai petunjuk teknis e-Nofa
Online, Direktur Jendral Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor
SE-20/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata cara permohonan kode aktivasi
dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikar
elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan nomor seri faktur
pajak.
Surat edaran ini menjelaskan
prosedur standar dalam penyelesaian :
1. Permohonan kode aktivasi dan password;
2. Permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak
3. Permintaan Sertifikat Elektronik
4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
5. Pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur
Pajak
(catatan: PKP yang sudah
memiliki kode aktivasi dan password sebelum 1 Juli 2014, aktivasi akun PKP
diaktifkan secara jabatan)
Sertifikat Elektronik
Serrtifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara
sertifikasi elektronik. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap
aplikasi yang tersambung melalui internet disyaratkan memiliki otentifikasi.
Otentifikasi bertujuan untuk menjamin keamanan dan melindungi data.
Seperti halnya aplikasi
internet banking yang menyediakan otentifikasi berupa Token dan PIN, begitu
juga aplikasi e-Nofa Online. Pada aplikasi e-Nofa Online, token dan PIN nya
berupa Sertifikat Elektonik (berbentuk file) dan passphrase. Tanpa Sertifikat
Elektronik, PKP tidak dapat menjalankan menu permintaan nomor seri faktur
pajak.
PKP mengajukan permintaan
Sertifikat Elektronik dengan datang ke KPP atau secara online melalui akun PKP.
Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP
untuk seluruh PKP mulai tanggal tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu
yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP.
Tahapan bagi PKP
Alur Permintaan Sertifikat
Elektronik
Melalui KPP:
atau dapat pula melalui Online :
Tampilan Web e-Nofa
Aplikasi e-Nofa bisa diakses melalui internet pada alamat https://efaktur.pajak.go.id
Hal-hal yang perlu
diperhatikan sebagai berikut:
1. PKP telah mengetahui syarat
dan ketentuan dalam menggunakan identitas elektronik yang terdapat dalam
Sertifikat Elektronik,
2. Username adalah NPWP dengan
15 digit yang telah diterbitkan oleh KPP tempat WP terdaftar,
3. Password adalah kata sandi
rahasia yang hanya diketahui oleh PKP, yang digunakan oleh PKP sebelumnya pada
saat meminta nomor seri faktur pajak di KPP,
4. User dapat melakukan
penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan, dan melakukan
pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa
menggunakan sertifikat elektronik.
Nono Budi Septiono (account representative KPP Madya Jakarta Selatan)
Pagi pak, saya mau tanya. Saya meminta kode aktivasi di bulan des, tetapi sampai akhi des saya masih belum menerima balasan. apakah saya masih bisa membuat ppn untuk masa desember? Terimakasih
ReplyDeleteMemiliki kode aktivasi dan password merupakan syarat awal untuk dapat mengajukan permohonan jatah nomor seri faktur pajak. Tanpa jatah nomor seri faktur pajak PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
DeleteKode aktivasi yang diterbitkan DJP, dikirim ke alamat WP melalui Pos Tercatat sesuai alamat WP/PKP yang ada di masterfile WP pada Sistem Informasi DJP. Pengiriman kode aktivasi ini gunanya untuk menguji validitas alamat WP/PKP terdaftar. Apabila dalam jangka waktu 1-2 minggu, ibu Stephanie belum menerima kode aktivasi yang dikirim KPP, ibu dapat menghubungi kembali ke KPP (seksi pelayanan) untuk menanyakan pengiriman kode aktivasi. Cek kembali apakah alamat WP/PKP di masterfile Wajib Pajak telah sesuai ? Apakah pengiriman surat kembali pos? Bila surat pengiriman sampai, siapa yang menerima surat tersebut (pos tercatat) ?
Demikian semoga dapat membantu
Sore Pak, saya mau minta nomor seri faktur tapi malah seperti ini Your connection is not secure
DeleteThe owner of efaktur.pajak.go.id has configured their website improperly. To protect your information from being stolen, Firefox has not connected to this website.
Kalau seperti itu bagaimana Pak? Terimakasih
Sangat membantu sekali gan informasinya buat saya PKP yg tidak hadir sewaktu dpt undangan sosialisasi kemarin :) .
ReplyDeletePagi Pak, saya mau bertanya mengenai permintaan No Faktur pajak lewat E-faktur. Saya sudah memiliki Kode aktivasi untuk e-faktur dan sudah membukanya dan masuk kedalam e-NOFA untuk mengajukan permintaan No Faktur secara Online.
ReplyDeleteAkan tetapi saat saya klik permintaan No Faktur, tidak dapat dibuka.
Untuk informasi, saya juga sudah melakukan permintaan sertifkat digital lewat fitur ini, dan tertulis masih dalam proses.
Apakah harus ada sertifikat Digital lebih dulu, baru bisa mengaujkan permintaan No Faktur secara online ?
Mohon nasihatnya Pak ? dan apa yang harus saya lakukan ?
yth bpk michael,
DeleteSaat ini DJP menyediakan 2 saluran untuk pelayani permintaan jatah nomor seri faktur pajak : melalui surat dan melalui online ( akun PKP /wen e-Nofa). Syarat untuk dapat mempergunakan permintaan jatah NSFP melalui online yaitu PKP sudah menginstal Sertifikat Digital / Sertifikat elektronik pada sistem operasi komputer dan browser yang dipergunakan. Syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik dapat dibaca di http://nbudiseptiono.blogspot.com/2014/12/syarat-dan-ketentuan-pemberian.html
Setelah mendapatkan Sertifikat elektronik, PKP dapat menginstal sertifikat elektronik tersebut dengan mengikuti tahap tahap pada user manual instalasi sertifikat digital di: https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
Saya sudah coba panduannya Bpk Nono, dan berhasil
DeleteTerima kasih sudah berbagi ilmu Pak
Terima kasih Bang, sy sudah bisa melakukan registrasi,
ReplyDeletekemudian saya jalankan aplikasi e-Nofa dan sudah masuk tahap PERMINTAAN NSFP gagal dan ada pesan “This Connection is Untrusted”.
Mohon bantuannya lagi bang
Terimakasih.
dibawah pesan "This Connection is Untrusted" ada 2 pilihan bang tidah hafal jg sy tulisanya apa,abang ambil yg kedua klo tdk salah artinya beresiko dlm bhs indonesia..semoga sukses bang.
Deletepilih " I understan The Risks"
DeleteSiang Pak,sy mau tanya setelah install sertifikat elektronik e-nofa dan berhasil kira2 butuh proses brp hari untuk kita sebagai PKP bisa meminta NSFP secara online ?
ReplyDeleteTerima kasih sebelumnya.
Kalo saya tadi setelah ikutin panduannya Bpk Nono diatas dan berhasil, gak sampai 10 menit saya coba meninta NSFP online lngsung bisa. Dan nomornya langsung dapat.
Deletemksh Bpk Nano dan Mas Ari sy sdh brhsil meminta NSFP secara online malah tdk smpai 10 menit lngsung dpt nomornya.mksh untuk semua.
Deletepermisi pak
ReplyDeleteapakah di dalam web browser (mozila) hanya dapat di instal sertifikat untuk 1 PKP atau dapat Multi PKP/ Multiuser?
satu hal lagi, untuk aplikasi e-faktur, apakah tidak bisa digunakan untuk multiuser?
Mohon bantu pertanyaan dari saya.
Terimakasi
Hai, saya mau tanya. Pada saat sy proses permintaan NSFP kenapa gak muncul-mucul nomor serinya ya?
ReplyDeleteMohon sarannya. Thankz
NSFP dapat dilihat di menu "Riwayat Permintaan NSFP"
ReplyDeleteSelamat Sore Pak...
ReplyDeleteSaya mau tanya setelah menggunakan efaktur yang pelaporan sudah dilakukan secara online, hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk membayar di bank?...
Apakah harus melampirkan daftar faktur yang akan dibayar?... kalo benar apakah ada format Form khusus?...
Terimakasih.
bagaimana cara meminta NSFP ya
ReplyDeletesaya tidak bisa meminta NSFP dri eNofa,msh di secure pdahal sudah terdaftar efaktur di DJP
ReplyDeletemohon info
saya bisa masuk e-nova dan meminta NSFP tetapi saya tidak bisa registrasi e-faktur terutama pas disuruh memasukan password e-Nova. mohon penjelasan
ReplyDeletemau tanya, kalau semisal perpindahan alamat NPWP gitu, apakah bisa memakai kode aktivasi sama password untuk NPWP lama? Atau harus permohonan lagi untuk kode aktivasinya
ReplyDeleteTerimakasih
Dear All, saya mau tanya nih,
ReplyDeleteUntuk e-faktur apakah wajib menggunakan Komputer lebih dari 1, jika ada 5 perusahaan apakah wajib kita siapkan 5 Komputer?
Dan untuk penomoran sertifikat apakah hanya 1 sertifikat saja dalam 1 komputer??
terima kasih sebelumnya.
Salam
tony
siang pak Nano, saya tadi sudah berhasil login dan sudh meminta NSFP, namun eror, pas coba login lagi malah ga bisa masuk, "username & password eror" terus, padahal saya masukan username & password yang sama seperti tadi.. bagaimana tuh pak ???
ReplyDeleteSaya juga mengalami hal yang sama.. itu knp ya?
Deletesudah ada solusi belum?saya soalnya mengalami kejadian yang sama
Deletesore pak, saya mau tanya saya mau login ke e-nofa kok nggak bisa-bisa. itu kenapa ... makasih
ReplyDeletesore pak
ReplyDeletesaat saya ingin meminta nomor seri faktur pajak setelah di klik keluar kata this site can't provide a secure connection.apa yang harus saya lakukan ?
terimakasih
sama dengan saya... laamaaaaaa nunggu, tahu-tahu jadinya error:
DeleteError_code: ssl_err_bad_cert_alert
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePagi Pak, Mohon info untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak apakah bisa diminta pada hari Sabtu/Minggu? atau hanya pada saat jam kerja KPP saja?
ReplyDeleteTerima Kasih
Siang Pak,
ReplyDeletesaya mau tanya, kenapa saya susah untuk buka e-NOFA ??
SALAM PAK,tadi saya minta NSFP, nah setelah it saya dapat file berupa pdf. langka selanjutnya yang harus saya kerjakan bagaimana?
ReplyDeleteSAYA TIDAK BISA DAFTER NSFP NYA NI GAN ,, DARI TGL 3 KMREN SAMPE SEKRG EROR MULU
ReplyDeleteKASIH SOLUSINYA DONG GAN
Bagai mana ya gan cara bisa dapet NSFP nya
ReplyDelete