Solusi perbaikan atas kesalahan dalam penyetoran pajak dapat ditempuh
dengan pengajuan permohonan pemindahbukuan. Ketentuan pemindahbukuan terdahulu
diatur pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 88/KMK.04/1991. Ketentuan ini
dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan bisnis saat ini. Akhir tahun
2014, Menteri Keuangan RI mengeluarkan peraturan terbaru menggantikan KMK 88
yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember
2014. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak,
termasuk di dalamnya tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk
dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan
dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan Pemindabukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP
WP terdaftar.
Tata cara pemindahbukuan yang diatur dalam PMK 242
Alasan pemindahbukuan:
1. Kesalahan pengisian formulis SSP & SSCP
2. Kesalahan pengisian data pembayaran pajak secara elektronik
sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
3. Kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Bank/ Kantor Pos.
4. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP
5. Pemecahan SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk
6. Jumlah pembayaran SSP, BPN dan Bukti Pbk lebih besar daripada pajak
yang terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB.
7. Jumlah pembayaran pada SSPSP atau Bukti Pbk lebih besar daripada
pajak yang terutang dalam PIB/ dokumen cukai.
8. Karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Namun tidak semua SSP yang salah dalam penyetoran dan pembayaran
dapat diajukan pemindahbukuan. SSP/SSPCP/BPN/Bukti Pbk tidak dapat dilakukan
dalam hal:
1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan
faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunkan SSP yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak
3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai Digital.
Syarat pemindahbukuan:
1. Diajukan ke KPP yang mengadministrasikan pembayaran pajak, baik
langsung atau melalui pos/pengiriman.
2. Menggunakan surat permohonan pemindahbukuan (contoh pada lampiran
II PMK 242)
3. Pembayaran pajak tersebut belum diperhitungkan dengan pajak
terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB;
4. Dilampiri dengan:
a. Lembar ke-1 Asli SSP/SSPCP/Bukti Pbk;
b. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank/Kantor Pos dalam hal terjadi kesalahan perekaman oleh bank/pos;
c. Asli PIB/Dokumen Cukai dalam hal SSPCP;
d. Fotocopy KTP Penyetor/pihak yang menerima pemindahbukuan dalam
hal tidak tercantum NPWP;
e. Fotocopy identitas penyetor/ wakil badan
dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
5. Dalam hal nama dan NPWP pemegang SSP tidak sama dengan nama dan
NPWP yang tercantum dalam SSP, wajib dilampiri surat pernyataan dari Wajib
Pajak yang nama dan NPWP nya tercantum dalam SSP. Surat pernyataan tersebut
menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk
kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.
Lebih lengkapnya dapat di
download Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 242/PMK.03/2014
No comments:
Post a Comment