Belum lama ini, Menteri Keuangan RI menerbitkan kebijakan baru
dibidang perpajakan berupa penghapusan sanksi pajak. Kebijakan perpajakan ini
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian
Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan
Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk
memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak
membetulkan SPTnya.
Sanksi administrasi yang
mendapat insentif penghapusan sebatas pada sanksi administrasi yang timbul
dikarenakan:
1. Keterlambatan
penyampaian SPT;
2. Keterlambatan pembayaran
dan penyetoran kekurangan pajak;
3. Pembetulan karena
kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk masa Desember 2014 dan sebelumnya, YANG
DILAKUKAN PADA TAHUN 2015.
Formulir permohonan beserta prosedur pengajuan dapat didownload lebih lengkap pada PeraturanMenteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015
No comments:
Post a Comment