Tuesday, March 24, 2015
Sunday, January 18, 2015
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
Solusi perbaikan atas kesalahan dalam penyetoran pajak dapat ditempuh
dengan pengajuan permohonan pemindahbukuan. Ketentuan pemindahbukuan terdahulu
diatur pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 88/KMK.04/1991. Ketentuan ini
dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan bisnis saat ini. Akhir tahun
2014, Menteri Keuangan RI mengeluarkan peraturan terbaru menggantikan KMK 88
yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember
2014. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak,
termasuk di dalamnya tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk
dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan
dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan Pemindabukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP
WP terdaftar.
Tata cara pemindahbukuan yang diatur dalam PMK 242
Alasan pemindahbukuan:
1. Kesalahan pengisian formulis SSP & SSCP
2. Kesalahan pengisian data pembayaran pajak secara elektronik
sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
3. Kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Bank/ Kantor Pos.
4. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP
5. Pemecahan SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk
6. Jumlah pembayaran SSP, BPN dan Bukti Pbk lebih besar daripada pajak
yang terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB.
7. Jumlah pembayaran pada SSPSP atau Bukti Pbk lebih besar daripada
pajak yang terutang dalam PIB/ dokumen cukai.
8. Karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Namun tidak semua SSP yang salah dalam penyetoran dan pembayaran
dapat diajukan pemindahbukuan. SSP/SSPCP/BPN/Bukti Pbk tidak dapat dilakukan
dalam hal:
1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan
faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunkan SSP yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak
3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai Digital.
Syarat pemindahbukuan:
1. Diajukan ke KPP yang mengadministrasikan pembayaran pajak, baik
langsung atau melalui pos/pengiriman.
2. Menggunakan surat permohonan pemindahbukuan (contoh pada lampiran
II PMK 242)
3. Pembayaran pajak tersebut belum diperhitungkan dengan pajak
terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB;
4. Dilampiri dengan:
a. Lembar ke-1 Asli SSP/SSPCP/Bukti Pbk;
b. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank/Kantor Pos dalam hal terjadi kesalahan perekaman oleh bank/pos;
c. Asli PIB/Dokumen Cukai dalam hal SSPCP;
d. Fotocopy KTP Penyetor/pihak yang menerima pemindahbukuan dalam
hal tidak tercantum NPWP;
e. Fotocopy identitas penyetor/ wakil badan
dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
5. Dalam hal nama dan NPWP pemegang SSP tidak sama dengan nama dan
NPWP yang tercantum dalam SSP, wajib dilampiri surat pernyataan dari Wajib
Pajak yang nama dan NPWP nya tercantum dalam SSP. Surat pernyataan tersebut
menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk
kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.
Lebih lengkapnya dapat di
download Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 242/PMK.03/2014
Sunday, December 28, 2014
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NFSP)
Dengan keluarnya PENG-4/PJ.02/2014 tanggal 23 Desember 2014
tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, DJP memberikan penegasan terkait
pertanyaan tentang faktur pajak baik yang disampaikan oleh KPP maupun Pengusaha
Kena Pajak.
Sebelum mereview PENG-4, sekilas saya paparkan mengenai
format nomor faktur pajak. Berdasarkan PER-24/PJ/2012, PKP harus membuat faktur
pajak dengan menggunakan kode dan NSFP yang terdiri dari 16 digit angka yaitu:
NSFP pajak yang diberikan oleh DJP 13 digit terakhir berupa
Nomor Urut dan Tahun Penerbitan sebagaimana ditunjukkan gambar di atas.
Penegasan yang dikeluarkan oleh DJP terkait NSFP sesuai
PENG-4 sebagai berikut:
1. NSFP yang diberikan oleh
DJP digunakan untuk membuat faktur pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal
Surat Pemberitahuan NSFP atau tanggal sesudahnya.
Misal: Surat Pemberitahuan NSFP yang diberikan KPP per tanggal
3 Nopember 2014, tidak bisa digunakan untuk membuat FP dengan
tanggal 1 Nopember 2014.
2. Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada NSFP harus sama
dengan Tahun yang tertera di tanggal faktur pajak.
Misal: Kode Tahun Penerbitan 14 tidak boleh dipakai untuk FP
yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2015. Kode Tahun Penerbitan 14 hanya dapat
untuk membuat faktur pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Nono Budi Septiono (AR KPP Madya Jakarta Selatan)
Monday, December 22, 2014
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Dalam rangka implementasi pemberian
sertifikat elektronik, DJP merilis pengumuman nomor PENG-3/PJ.02/2014 tanggal
19 Desember 2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.
Sertifikat elektronik ini akan diperlukan PKP dalam rangka pelayanan
permintaan jatah nomor seri faktur pajak secara online (e-NoFa) dan penggunaan
aplikasi faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Rilis yang diumumkan oleh DJP ini
nampaknya berbeda dengan petunjuk teknis permintaan sertifikat elektronik yang
dikeluarkan sebelumnya. Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2014 dan Surat
Edaran Dirjen Pajak nomor SE-20/PJ/2014, PKP diberikan pilihan dua cara untuk
mendapatkan Sertifikat Elektronik. Cara pertama yaitu dengan mendatangi
langsung KPP terdaftar, atau cara kedua secara online melalui laman (website)
yang disediakan oleh DJP. Namun dalam PENG-3, permohonan Sertifikat Elektronik
hanya bisa diajukan langsung oleh pengurus perusahaan (Direktur atau Komisaris)
ke KPP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan!
Syarat dan ketentuan permintaan
Sertifikat Elektronik sesuai PENG-3 sebagai berikut:
1. Mengisi formulir Surat Permintaan
Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
(lampiran I dan II PENG-03);
2. Ditandatangani oleh pengurus perusahaan
(PKP) yang bersangkutan;
3. Disampaikan langsung oleh
pengurus ke KPP terdaftar dan tidak diperkenakan untuk dikuasakan ke pihak
lain;
4. Membawa asli SPT Tahunan PPh
Badan tahun pajak terakhir beserta bukti penerimaan surat/tanda terima
pelaporan SPT;
5. Pengurus harus menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa KTP dan KK;
6. Dalam hal pengurus merupakan WNA,
harus menunjukkan asli dan fotocopy paspor/KITAS/ KITAP;
7. Pengurus harus menyampaikan
softcopy pas foto terbaru yang tersimpan dalam CD atau media lain (file foto
diberi nama NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
Dalam hal pengurus namanya tidak
tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan
asli dan menyerahkan fotocopy:
a. Surat Pengangkatan pengurus yang
bersangkutan;
b. Akta pendirian perusahaan atau
asli penunjukan sebagai BUT dari perusahaan induk di luar negeri.
Catatan tambahan:
1. Permintaan Sertifikat Elektronik
sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2015;
2. Fitur permintaan jatah nomor
faktur pajak (e-NoFa) dapat dijalankan mulai 1 Januari 2015 setelah PKP menginstal
sertifikat elektronik pada sistem operasi komputer PKP;
3. Laman (website) e-NoFa dapat dibuka di https://efaktur.pajak.go.id
3. Laman (website) e-NoFa dapat dibuka di https://efaktur.pajak.go.id
4. Faktur Pajak Elektronik
(e-Faktur) dijadwalkan serentak se Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dengan
menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJP.
download : PENG-3/PJ.2/2014
download : PENG-3/PJ.2/2014
Wednesday, November 5, 2014
PENGKREDITAN PPh PASAL 23 BEDA TAHUN
Adakalanya Wajib pajak telah
mengakui penghasilan secara akrual (objek PPh Pasal 23) pada akhir tahun buku.
SPT Tahunan telah dilaporkan Wajib Pajak tepat waktu. Namun, piutang
penghasilan akrual tersebut baru dibayarkan setelah tanggal pelaporan SPT
Tahunan dan diberikan bukti potong dengan tanggal saat pemotongan. Bisakah
bukti potong PPh Pasal 23 tersebut dikreditkan pada SPT Tahunan sesuai tanggal
bukti potong ?
Jawabnya, Bisa dong! Ketentuannya berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan pajak penghasilan dalam
tahun berjalan, pasal 16 “ Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Undang-undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pada tahun
pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak
Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak
dilakukan pemotongan”
Monday, November 3, 2014
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK SECARA ONLINE (e-NOFA ONLINE)
Untuk menjamin hak dan
kemudahan Pengusaha Kena Pajak dalam menjalankan aktifitas bisnisnya, Ditjen
Pajak telah meluncurkan aplikasi permohonan mandiri nomor seri faktur pajak
secara online atau elektronik faktur pajak ( e-Nofa Online). Dengan adanya
aplikasi ini, PKP tidak perlu lagi datang ke KPP hanya untuk meminta jatah
nomor faktur pajak. Cukup buka akun PKP melalui internet dan mengajukan
permohonan nomor seri faktur pajak melalui menu yang disediakan. Jatah nomor
seri faktur pajak langsung dapat di download melalui aplikasi e-Nofa Online.
Sebagai petunjuk teknis e-Nofa
Online, Direktur Jendral Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor
SE-20/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata cara permohonan kode aktivasi
dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikar
elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan nomor seri faktur
pajak.
Surat edaran ini menjelaskan
prosedur standar dalam penyelesaian :
1. Permohonan kode aktivasi dan password;
2. Permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak
3. Permintaan Sertifikat Elektronik
4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
5. Pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur
Pajak
(catatan: PKP yang sudah
memiliki kode aktivasi dan password sebelum 1 Juli 2014, aktivasi akun PKP
diaktifkan secara jabatan)
Sertifikat Elektronik
Serrtifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara
sertifikasi elektronik. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap
aplikasi yang tersambung melalui internet disyaratkan memiliki otentifikasi.
Otentifikasi bertujuan untuk menjamin keamanan dan melindungi data.
Seperti halnya aplikasi
internet banking yang menyediakan otentifikasi berupa Token dan PIN, begitu
juga aplikasi e-Nofa Online. Pada aplikasi e-Nofa Online, token dan PIN nya
berupa Sertifikat Elektonik (berbentuk file) dan passphrase. Tanpa Sertifikat
Elektronik, PKP tidak dapat menjalankan menu permintaan nomor seri faktur
pajak.
PKP mengajukan permintaan
Sertifikat Elektronik dengan datang ke KPP atau secara online melalui akun PKP.
Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP
untuk seluruh PKP mulai tanggal tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu
yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP.
Tahapan bagi PKP
Alur Permintaan Sertifikat
Elektronik
Melalui KPP:
atau dapat pula melalui Online :

Tampilan Web e-Nofa
Aplikasi e-Nofa bisa diakses melalui internet pada alamat https://efaktur.pajak.go.id
Hal-hal yang perlu
diperhatikan sebagai berikut:
1. PKP telah mengetahui syarat
dan ketentuan dalam menggunakan identitas elektronik yang terdapat dalam
Sertifikat Elektronik,
2. Username adalah NPWP dengan
15 digit yang telah diterbitkan oleh KPP tempat WP terdaftar,
3. Password adalah kata sandi
rahasia yang hanya diketahui oleh PKP, yang digunakan oleh PKP sebelumnya pada
saat meminta nomor seri faktur pajak di KPP,
4. User dapat melakukan
penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan, dan melakukan
pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa
menggunakan sertifikat elektronik.
Nono Budi Septiono (account representative KPP Madya Jakarta Selatan)
Sunday, November 2, 2014
CARA PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 MASA DESEMBER 2014 (e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.2)
Di penghujung tahun 2014, tak
terasa hampir genap satu tahun SPT Masa PPh Pasal 21 PER-14/PJ/2013 (SPT baru) berlaku secara efektif. Seperti diketahui,
SPT baru berlaku sejak 1 januari 2014.
Banyak perubahan yang dilakukan berkenaan isi formulir SPT baru. Salah satunya terkait pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember.
SPT Masa PPh pasal 21 tahun 2013 (SPT
lama) masa Desember diisi jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang (tidak bersifat final), yang merupakan akumulasi penjumlahan dari bulan Januari sd Desember. Total PPh Pasal 21 setahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah di potong dari Januari sd
November, selisihnya merupakan PPh Pasal 21 terutang masa Desember.
Secara teknis penghitungan, tidak
perubahan antara SPT lama dan SPT baru. Perbedaannya hanya pada format
penyajian SPT. Disini saya tidak menerangkan teknis penghitungan PPh Pasal 21. Ketentuan
penghitungan PPh Pasal 21 bisa dilihat pada PER-31/PJ/2012 berikut lampirannya.
Sementara SPT baru, penghasilan
bruto dan PPh Pasal 21 terutang disajikan secara rinci per pegawai. Jumlah dilaporkan Desember hanya penghasilan yang diterima untuk masa Desember saja, bukan akumulasi sebagaimana pada SPT
lama. Untuk itu, dalam mengisi SPT masa Desember yang dilakukan pertama kali adalah
membuat bukti potong 1721-A1 dari aplikasi e-SPT.
Rumus dasar penghitungan PPh
Pasal 21 terutang per pegawai tetap masa Desember:
PPh Pasal 21 setahun (1721-A1) –
PPh Pasal 21 yang telah dipotong Jan sd November = PPh Pasal 21 Desember.
Sederhananya jika PPh Pasal 21
berdasarkan 1721-A1 merupakan jumlah PPh Pasal 21 sebenarnya, dan PPh Pasal 21
jan sd Nov merupakan pembayaran pajak dimuka, maka PPh Pasal 21 masa Desember
merupakan jumlah kurang (lebih) bayar pajak pegawai tetap untuk tahun yang
bersangkutan. Rumus ini telah mengakomodasi terjadinya kesalahan hitung dan/atau kurang
(lebih) bayar pajak masa Januari sd
November. Misalnya untuk pegawai yang baru memiliki NPWP di tengah tahun, maka
kelebihan pemotongan pajak sebelum pegawai ber-NPWP di tahun berjalan disesuaikan pada
masa Desember.
Langkah-langkah yang dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyusun kertas
kerja pegawai tetap untuk pengisian SPT:
1. Buat
bukti potong 1721-A1 per pegawai ( 1721-I satu tahun pajak );
2. Buat
rincian per pegawai PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari masa Januari sd
November;
3. Ekspor
dari aplikasi e-SPT bukti potong 1721-I satu tahun pajak, simpan dalam file
excel;
4. Ekspor
dari aplikasi e-SPT 1721-I satu masa pajak untuk januari sd november, gabungkan
dalam file excel;
5. Sandingkan
PPh Pasal 21 bukti potong 1721-I satu tahun pajak (no.3) dengan rincian pegawai Januari sd November (no.4);
6. Selisih
kurang (lebih) bayar per pegawai merupakan PPh terutang pegawai tetap masa
Desember.
Ada 2 cara pembuatan bukti potong 1721-A1:
1.
Pengisian manual langsung pada aplikasi e-SPT;
2.
Melalui mekanisme impor data csv.
Bagi Wajib
Pajak (WP) dengan jumlah pegawai yang banyak dan menggunakan aplikasi
payroll tersendiri, akan lebih mudah membuat bukti potong 1721-A1 melalui skema impor file csv. Tinggal disesuaikan data payroll dengan format skema impor.
Namun untuk WP
yang tidak memakai aplikasi payroll di perusahaannya, lebih mudah apabila
membuat bukti potong secara manual langsung pada aplikasi e-SPT. Pertimbangannya adalah
pengitungan PPh Pasal 21 terutang pada aplikasi e-SPT sudah terotomatisasi,
sehingga meminimalisasi kesalahan rumus penghitungan PPh Pasal 21.
Saat bukti
potong 1721-A1 telah dibuat, WP mengekspor data e-SPT ke dalam
format excel. Gunanya, untuk mencari data PPh Pasal 21 terutang satu tahun per
pegawai tetap dan selanjutnya disandingkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa
sebelumnya.
Pun PPh Pasal
21 yang telah dipotong masa sebelumnya ( Jan sd Nov ) dapat diambil dari
aplikasi e-SPT. Dengan cara mengekspor lampiran 1721-I satu masa pajak per bulan. Data
hasil ekspor 1721-I satu masa pajak digabungkan. Hasilnya, data PPh Pasal 21
per pegawai tetap yang telah dipotong sejak Januari sd November.
Kertas kerja/ worksheet yang dapat disusun:
Kertas kerja/ worksheet yang dapat disusun:
Nama
(1)
|
PPh 21 setahun (1721-A1)
(2)
|
PPh 21 Jan sd Nov
(3)
|
PPh 21 Desember
(4=2-3)
|
Budi
|
1.000
|
900
|
100
|
Selisih PPh
Pasal 21 (kolom 4) yang diperoleh dapat diinput untuk pengisian PPh Pasal 21
terutang pegawai tetap masa Desember.
Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap yang dilaporkan sejumlah
penghasilan bruto yang hanya diterima Desember saja (ingat: bukan jumlah akumulasi Januari sd Desember).
Sedangkan
jumlah penghasilan bruto maupun PPh Pasal 21 terutang selain pegawai tetap,
tidak perlu dihitung pada kertas kerja. Bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final
dan PPh Pasal 21 Final tidak berbeda untuk masa pajak sebelumnya. Jumlah yang
dilaporkan pada SPT baru bukan jumlah
akumulasi.
Mengingat batas
waktu pembayaran PPh Pasal 21 Desember 2014 paling lambat tanggal 10 Januari
2015, ada baiknya WP mempersiapkan jauh hari untuk antisipasi keterlambatan pembayaran
dan pelaporan SPT. Persiapan yang mungkin dapat dilakukan WP yakni mengolah data PPh Pasal 21 pegawai
tetap yang telah dipotong dari masa Januari sd November. Data ini setidaknya
sudah dapat diolah pada saat WP telah melaporkan SPT Masa untuk masa November
(20 Desember 2014). Diharapkan mulai tanggal 2 januari sampai dengan 10 januari
WP tinggal merampungkan pengitungan 1721-A1 maupun PPh Pasal 21 selain pegawai
tetap. Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dapat dilaporkan tepat waktu.
Pembayaran PPh dan pelaporan SPT Masa tepat waktu akan menghindarkan pengenaan sanksi
perpajakan yang tidak perlu.
Nono Budi
Septiono (account representative KPP Madya Jakarta Selatan)
Subscribe to:
Posts (Atom)







