Tuesday, October 6, 2015
Monday, May 11, 2015
MANFAATKAN PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK
Belum lama ini, Menteri Keuangan RI menerbitkan kebijakan baru
dibidang perpajakan berupa penghapusan sanksi pajak. Kebijakan perpajakan ini
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian
Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan
Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk
memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak
membetulkan SPTnya.
Sanksi administrasi yang
mendapat insentif penghapusan sebatas pada sanksi administrasi yang timbul
dikarenakan:
1. Keterlambatan
penyampaian SPT;
2. Keterlambatan pembayaran
dan penyetoran kekurangan pajak;
3. Pembetulan karena
kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk masa Desember 2014 dan sebelumnya, YANG
DILAKUKAN PADA TAHUN 2015.
Formulir permohonan beserta prosedur pengajuan dapat didownload lebih lengkap pada PeraturanMenteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015
Monday, May 4, 2015
PENERBITAN e-FAKTUR UNTUK PKP CABANG YANG MEMPUNYAI IJIN PEMUSATAN PPN
Tak lama lagi terhitung 1 Juli 2015 seluruh Pengusaha Kena Pajak(PKP)
di Jawa dan Bali sudah diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak secara elektronik
(efaktur) sebagaimana diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP.136/PJ/2014.
Nantinya, setelah implementasi efaktur, PKP tidak lagi diperbolehkan mencetak faktur
pajak tersendiri. Pencetakan Faktur Pajak harus menggunakan aplikasi efaktur yang telah disediakan oleh
DJP. Jika faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP tidak menggunakan aplikasi efaktur,
maka faktur pajak yang diterbitkan tersebut tidak dianggap sebagai faktur pajak
yang sah.
Bagi PKP tertentu, terutama PKP yang terdaftar di KPP WP
Besar, KPP Khusus dan KPP Madya -karena ketentuan- diwajibkan untuk melakukan
pemusatan PPN hal ini menjadi problem tersendiri. Sebelum penerapan efaktur, PKP
Cabang menerbitkan faktur pajak mandiri
dengan menggunakan jatah nomor seri faktur pajak dan NPWP PKP Pusat. Faktur
Pajak yang diterbitkan cabang tinggal diinput pada e-spt dan dilaporkan PKP Pusat.
Namun aplikasi efaktur yang merupakan kesatuan aplikasi
penerbitan faktur dan aplikasi pembuatan e-spt, mensyaratkan database faktur
pajak tidak boleh terpisah dengan e-spt. Database faktur pajak yang
terpisah-pisah, tentunya menyulitkan dalam proses posting e-spt PPN.
Lantas bagaimana setelah penerapan efaktur, apakah PKP Cabang tidak diperbolehkan menerbitkan
faktur pajak tetapi harus diterbitkan oleh PKP Pusat yang memegang ijin
pemusatan PPN? Tentu tidak demikian. PKP Cabang yang telah dicabut status
PKPnya karena ijin pemusatan PPN tetap dapat menerbitkan efaktur atas nama PKP
Pusatnya.
Ada 2 alternative yang dapat dipilih oleh PKP yang
memperoleh ijin pemusatan untuk menerbitkan efaktur di kantor cabang:
1. Melalui network database,
atau
2. Cabang menginstal aplikasi
efaktur client tersendiri.
1. Melalui Network Database
Syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu cabang dan pusat
terhubung melalui jaringan Local Area Network (LAN). Dimana di pusat
ditempatkan satu computer tersendiri sebagai server database yang sudah
diregistrasi aplikasi efakturnya. Sementara untuk cabang sebagai client tidak
perlu meregistrasi aplikasinya, cukup menyambungkan dengan database aplikasi
efaktur pusat.
Konfigurasi client server dapat dilihat lebih detil pada
manual user/menu help pada aplikasi efaktur.
2.
Cabang menginstal aplikasi
efaktur client tersendiri
PKP cabang yang telah memiliki ijin pemusatan PPN, dapat memilih
untuk menginstal aplikasi efaktur tersendiri. PKP Cabang hanya sebatas
menerbitkan efaktur, tentunya dengan menggunakan jatah nomor seri faktur pajak
yang diminta oleh Pusat dan menggunakan NPWP Pusat.
Untuk dapat mengistal aplikasi efaktur
client, PKP Cabang harus memiliki memiliki sertifikat elektronik dan kode aktivasi. Berbeda
dengan prosedur permintaan sertifikat elektronik yang diminta PKP Pusat yang
mengharuskan pengurus untuk hadir ke KPP, untuk sertifikat elektronik cabang dapat dimintakan secara online oleh PKP Pusat melalui akun PKP yang dimilikinya (paparan tentang akun PKP dapat dibaca di artikel ini ).Nantinya untuk tiap-tiap cabang akan
diberikan sertifikat elektronik dan kode aktivasi tersendiri. Sertifikat
elektronik dan kode aktvasi cabang yang disetujui DJP dapat didownload oleh PKP
Pusat dan selanjutnya dibagikan ke tiap-tiap cabang.
Aplikasi efaktur client ini sama dengan aplikasi yang yang
di instal oleh PKP Pusat. Hanya saja pada aplikasi client, menu SPT tidak diaktifkan. PKP Cabang sebatas menggunakan aplikasi untuk menerbitkan faktur
pajak elektronik transaksi cabang bersangkutan.
Saat pelaporan SPT Masa PPN, Pusat dapat meminta cabang
melakukan ekspor faktur pajak yang telah diterbitkan. File csv hasil ekspor langsung diimpor pada aplikasi efaktur Pusat. Faktur pajak yang
diterbitkan Pusat maupun hasil impor faktur pajak Cabang lalu diposting
sebagaimana biasa agar dapat dilaporkan dalam e-SPT PPN PKP Pusat.
Penting untuk diingatkan sebelumnya, bahwa pegawai sebagai
role administrator pada kantor cabang merupakan pegawai yang ditunjuk penandatangan faktur pajak yang telah diberitahukan ke KPP sesuai
ketentuan PER-24/PJ/2012.
Nono Budi Septiono (AR KPP Madya Jakarta Selatan)
Tuesday, March 24, 2015
Sunday, January 18, 2015
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
Solusi perbaikan atas kesalahan dalam penyetoran pajak dapat ditempuh
dengan pengajuan permohonan pemindahbukuan. Ketentuan pemindahbukuan terdahulu
diatur pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 88/KMK.04/1991. Ketentuan ini
dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan bisnis saat ini. Akhir tahun
2014, Menteri Keuangan RI mengeluarkan peraturan terbaru menggantikan KMK 88
yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember
2014. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak,
termasuk di dalamnya tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk
dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan
dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan Pemindabukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP
WP terdaftar.
Tata cara pemindahbukuan yang diatur dalam PMK 242
Alasan pemindahbukuan:
1. Kesalahan pengisian formulis SSP & SSCP
2. Kesalahan pengisian data pembayaran pajak secara elektronik
sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
3. Kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Bank/ Kantor Pos.
4. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP
5. Pemecahan SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk
6. Jumlah pembayaran SSP, BPN dan Bukti Pbk lebih besar daripada pajak
yang terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB.
7. Jumlah pembayaran pada SSPSP atau Bukti Pbk lebih besar daripada
pajak yang terutang dalam PIB/ dokumen cukai.
8. Karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Namun tidak semua SSP yang salah dalam penyetoran dan pembayaran
dapat diajukan pemindahbukuan. SSP/SSPCP/BPN/Bukti Pbk tidak dapat dilakukan
dalam hal:
1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan
faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunkan SSP yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak
3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai Digital.
Syarat pemindahbukuan:
1. Diajukan ke KPP yang mengadministrasikan pembayaran pajak, baik
langsung atau melalui pos/pengiriman.
2. Menggunakan surat permohonan pemindahbukuan (contoh pada lampiran
II PMK 242)
3. Pembayaran pajak tersebut belum diperhitungkan dengan pajak
terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT PBB atau STP PBB;
4. Dilampiri dengan:
a. Lembar ke-1 Asli SSP/SSPCP/Bukti Pbk;
b. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank/Kantor Pos dalam hal terjadi kesalahan perekaman oleh bank/pos;
c. Asli PIB/Dokumen Cukai dalam hal SSPCP;
d. Fotocopy KTP Penyetor/pihak yang menerima pemindahbukuan dalam
hal tidak tercantum NPWP;
e. Fotocopy identitas penyetor/ wakil badan
dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
5. Dalam hal nama dan NPWP pemegang SSP tidak sama dengan nama dan
NPWP yang tercantum dalam SSP, wajib dilampiri surat pernyataan dari Wajib
Pajak yang nama dan NPWP nya tercantum dalam SSP. Surat pernyataan tersebut
menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk
kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.
Lebih lengkapnya dapat di
download Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 242/PMK.03/2014
Sunday, December 28, 2014
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NFSP)
Dengan keluarnya PENG-4/PJ.02/2014 tanggal 23 Desember 2014
tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, DJP memberikan penegasan terkait
pertanyaan tentang faktur pajak baik yang disampaikan oleh KPP maupun Pengusaha
Kena Pajak.
Sebelum mereview PENG-4, sekilas saya paparkan mengenai
format nomor faktur pajak. Berdasarkan PER-24/PJ/2012, PKP harus membuat faktur
pajak dengan menggunakan kode dan NSFP yang terdiri dari 16 digit angka yaitu:
NSFP pajak yang diberikan oleh DJP 13 digit terakhir berupa
Nomor Urut dan Tahun Penerbitan sebagaimana ditunjukkan gambar di atas.
Penegasan yang dikeluarkan oleh DJP terkait NSFP sesuai
PENG-4 sebagai berikut:
1. NSFP yang diberikan oleh
DJP digunakan untuk membuat faktur pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal
Surat Pemberitahuan NSFP atau tanggal sesudahnya.
Misal: Surat Pemberitahuan NSFP yang diberikan KPP per tanggal
3 Nopember 2014, tidak bisa digunakan untuk membuat FP dengan
tanggal 1 Nopember 2014.
2. Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada NSFP harus sama
dengan Tahun yang tertera di tanggal faktur pajak.
Misal: Kode Tahun Penerbitan 14 tidak boleh dipakai untuk FP
yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2015. Kode Tahun Penerbitan 14 hanya dapat
untuk membuat faktur pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Nono Budi Septiono (AR KPP Madya Jakarta Selatan)
Monday, December 22, 2014
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Dalam rangka implementasi pemberian
sertifikat elektronik, DJP merilis pengumuman nomor PENG-3/PJ.02/2014 tanggal
19 Desember 2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.
Sertifikat elektronik ini akan diperlukan PKP dalam rangka pelayanan
permintaan jatah nomor seri faktur pajak secara online (e-NoFa) dan penggunaan
aplikasi faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Rilis yang diumumkan oleh DJP ini
nampaknya berbeda dengan petunjuk teknis permintaan sertifikat elektronik yang
dikeluarkan sebelumnya. Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2014 dan Surat
Edaran Dirjen Pajak nomor SE-20/PJ/2014, PKP diberikan pilihan dua cara untuk
mendapatkan Sertifikat Elektronik. Cara pertama yaitu dengan mendatangi
langsung KPP terdaftar, atau cara kedua secara online melalui laman (website)
yang disediakan oleh DJP. Namun dalam PENG-3, permohonan Sertifikat Elektronik
hanya bisa diajukan langsung oleh pengurus perusahaan (Direktur atau Komisaris)
ke KPP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan!
Syarat dan ketentuan permintaan
Sertifikat Elektronik sesuai PENG-3 sebagai berikut:
1. Mengisi formulir Surat Permintaan
Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
(lampiran I dan II PENG-03);
2. Ditandatangani oleh pengurus perusahaan
(PKP) yang bersangkutan;
3. Disampaikan langsung oleh
pengurus ke KPP terdaftar dan tidak diperkenakan untuk dikuasakan ke pihak
lain;
4. Membawa asli SPT Tahunan PPh
Badan tahun pajak terakhir beserta bukti penerimaan surat/tanda terima
pelaporan SPT;
5. Pengurus harus menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa KTP dan KK;
6. Dalam hal pengurus merupakan WNA,
harus menunjukkan asli dan fotocopy paspor/KITAS/ KITAP;
7. Pengurus harus menyampaikan
softcopy pas foto terbaru yang tersimpan dalam CD atau media lain (file foto
diberi nama NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
Dalam hal pengurus namanya tidak
tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan
asli dan menyerahkan fotocopy:
a. Surat Pengangkatan pengurus yang
bersangkutan;
b. Akta pendirian perusahaan atau
asli penunjukan sebagai BUT dari perusahaan induk di luar negeri.
Catatan tambahan:
1. Permintaan Sertifikat Elektronik
sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2015;
2. Fitur permintaan jatah nomor
faktur pajak (e-NoFa) dapat dijalankan mulai 1 Januari 2015 setelah PKP menginstal
sertifikat elektronik pada sistem operasi komputer PKP;
3. Laman (website) e-NoFa dapat dibuka di https://efaktur.pajak.go.id
3. Laman (website) e-NoFa dapat dibuka di https://efaktur.pajak.go.id
4. Faktur Pajak Elektronik
(e-Faktur) dijadwalkan serentak se Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dengan
menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJP.
download : PENG-3/PJ.2/2014
download : PENG-3/PJ.2/2014
Subscribe to:
Posts (Atom)





