Di penghujung tahun 2014, tak
terasa hampir genap satu tahun SPT Masa PPh Pasal 21 PER-14/PJ/2013 (SPT baru) berlaku secara efektif. Seperti diketahui,
SPT baru berlaku sejak 1 januari 2014.
Banyak perubahan yang dilakukan berkenaan isi formulir SPT baru. Salah satunya terkait pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember.
SPT Masa PPh pasal 21 tahun 2013 (SPT
lama) masa Desember diisi jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang (tidak bersifat final), yang merupakan akumulasi penjumlahan dari bulan Januari sd Desember. Total PPh Pasal 21 setahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah di potong dari Januari sd
November, selisihnya merupakan PPh Pasal 21 terutang masa Desember.
Secara teknis penghitungan, tidak
perubahan antara SPT lama dan SPT baru. Perbedaannya hanya pada format
penyajian SPT. Disini saya tidak menerangkan teknis penghitungan PPh Pasal 21. Ketentuan
penghitungan PPh Pasal 21 bisa dilihat pada PER-31/PJ/2012 berikut lampirannya.
Sementara SPT baru, penghasilan
bruto dan PPh Pasal 21 terutang disajikan secara rinci per pegawai. Jumlah dilaporkan Desember hanya penghasilan yang diterima untuk masa Desember saja, bukan akumulasi sebagaimana pada SPT
lama. Untuk itu, dalam mengisi SPT masa Desember yang dilakukan pertama kali adalah
membuat bukti potong 1721-A1 dari aplikasi e-SPT.
Rumus dasar penghitungan PPh
Pasal 21 terutang per pegawai tetap masa Desember:
PPh Pasal 21 setahun (1721-A1) –
PPh Pasal 21 yang telah dipotong Jan sd November = PPh Pasal 21 Desember.
Sederhananya jika PPh Pasal 21
berdasarkan 1721-A1 merupakan jumlah PPh Pasal 21 sebenarnya, dan PPh Pasal 21
jan sd Nov merupakan pembayaran pajak dimuka, maka PPh Pasal 21 masa Desember
merupakan jumlah kurang (lebih) bayar pajak pegawai tetap untuk tahun yang
bersangkutan. Rumus ini telah mengakomodasi terjadinya kesalahan hitung dan/atau kurang
(lebih) bayar pajak masa Januari sd
November. Misalnya untuk pegawai yang baru memiliki NPWP di tengah tahun, maka
kelebihan pemotongan pajak sebelum pegawai ber-NPWP di tahun berjalan disesuaikan pada
masa Desember.
Langkah-langkah yang dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyusun kertas
kerja pegawai tetap untuk pengisian SPT:
1. Buat
bukti potong 1721-A1 per pegawai ( 1721-I satu tahun pajak );
2. Buat
rincian per pegawai PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari masa Januari sd
November;
3. Ekspor
dari aplikasi e-SPT bukti potong 1721-I satu tahun pajak, simpan dalam file
excel;
4. Ekspor
dari aplikasi e-SPT 1721-I satu masa pajak untuk januari sd november, gabungkan
dalam file excel;
5. Sandingkan
PPh Pasal 21 bukti potong 1721-I satu tahun pajak (no.3) dengan rincian pegawai Januari sd November (no.4);
6. Selisih
kurang (lebih) bayar per pegawai merupakan PPh terutang pegawai tetap masa
Desember.
Ada 2 cara pembuatan bukti potong 1721-A1:
1.
Pengisian manual langsung pada aplikasi e-SPT;
2.
Melalui mekanisme impor data csv.
Bagi Wajib
Pajak (WP) dengan jumlah pegawai yang banyak dan menggunakan aplikasi
payroll tersendiri, akan lebih mudah membuat bukti potong 1721-A1 melalui skema impor file csv. Tinggal disesuaikan data payroll dengan format skema impor.
Namun untuk WP
yang tidak memakai aplikasi payroll di perusahaannya, lebih mudah apabila
membuat bukti potong secara manual langsung pada aplikasi e-SPT. Pertimbangannya adalah
pengitungan PPh Pasal 21 terutang pada aplikasi e-SPT sudah terotomatisasi,
sehingga meminimalisasi kesalahan rumus penghitungan PPh Pasal 21.
Saat bukti
potong 1721-A1 telah dibuat, WP mengekspor data e-SPT ke dalam
format excel. Gunanya, untuk mencari data PPh Pasal 21 terutang satu tahun per
pegawai tetap dan selanjutnya disandingkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa
sebelumnya.
Pun PPh Pasal
21 yang telah dipotong masa sebelumnya ( Jan sd Nov ) dapat diambil dari
aplikasi e-SPT. Dengan cara mengekspor lampiran 1721-I satu masa pajak per bulan. Data
hasil ekspor 1721-I satu masa pajak digabungkan. Hasilnya, data PPh Pasal 21
per pegawai tetap yang telah dipotong sejak Januari sd November.
Kertas kerja/ worksheet yang dapat disusun:
Nama
(1)
|
PPh 21 setahun (1721-A1)
(2)
|
PPh 21 Jan sd Nov
(3)
|
PPh 21 Desember
(4=2-3)
|
Budi
|
1.000
|
900
|
100
|
Selisih PPh
Pasal 21 (kolom 4) yang diperoleh dapat diinput untuk pengisian PPh Pasal 21
terutang pegawai tetap masa Desember.
Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap yang dilaporkan sejumlah
penghasilan bruto yang hanya diterima Desember saja (ingat: bukan jumlah akumulasi Januari sd Desember).
Sedangkan
jumlah penghasilan bruto maupun PPh Pasal 21 terutang selain pegawai tetap,
tidak perlu dihitung pada kertas kerja. Bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final
dan PPh Pasal 21 Final tidak berbeda untuk masa pajak sebelumnya. Jumlah yang
dilaporkan pada SPT baru bukan jumlah
akumulasi.
Mengingat batas
waktu pembayaran PPh Pasal 21 Desember 2014 paling lambat tanggal 10 Januari
2015, ada baiknya WP mempersiapkan jauh hari untuk antisipasi keterlambatan pembayaran
dan pelaporan SPT. Persiapan yang mungkin dapat dilakukan WP yakni mengolah data PPh Pasal 21 pegawai
tetap yang telah dipotong dari masa Januari sd November. Data ini setidaknya
sudah dapat diolah pada saat WP telah melaporkan SPT Masa untuk masa November
(20 Desember 2014). Diharapkan mulai tanggal 2 januari sampai dengan 10 januari
WP tinggal merampungkan pengitungan 1721-A1 maupun PPh Pasal 21 selain pegawai
tetap. Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dapat dilaporkan tepat waktu.
Pembayaran PPh dan pelaporan SPT Masa tepat waktu akan menghindarkan pengenaan sanksi
perpajakan yang tidak perlu.
Nono Budi
Septiono (account representative KPP Madya Jakarta Selatan)