Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait update
e-SPT PPh Pasal 23/26 setelah penambahan jenis jasa baru yang termasuk objek
PPh Pasal 23 sesuai PMK nomor 141/PMK.03/2015 berikut saya terangkan cara
mengupdate aplikasi e-SPT PPh Pasal 23/26.
*(update e-spt ini berdasarkan pengalaman penulis pada
komputer di kantor, bisa jadi akan berbeda dengan komputer lain dengan beda
sistem operasi)
Pacth update PPh Pasal 23/26 tahun 2015 dapat di download
melalui website DJP di http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101
. Pastikan e-SPT PPh pasal 23/26 versi 1.0.0 sudah terinstal sebelum
menjalankan update ini.
Silakan download file: Deploy patch e-spt 23 2015.rar.
Close dahulu aplikasi e-spt 23 sebelum menjalankan pacth
update.
Extract file Deploy patch e-spt 23 2015.rar.
Pilih dan jalankan file: Setup.UpdatePmk141.PPh23.eSPT.SIDJP sesuai sistem operasi komputer.
Arahkan (gunakan Browse Database) ke folder .mdb (database) espt PPh 23.
Pilih Open dan jalankan update sampai selesai.
Buka aplikasi espt 23 setelah
dilakukan update, cek di menu Bukti Potong PPh Pasal 23, daftar jasa lain akan
bertambah sesuai dengan jenis jasa yang tercantum dalam PMK nomor
141/PMK.03/2015. Tapi jangan heran tampilan PMK pada bukti potong tidak berubah, tetap tertulis
PMK-244/PMK.03/2009.
Apabila ada kesulitan atau pertanyaan silakan hubungi AR
masing-masing atau ke Kring Pajak di 1500200 deh yaaaaa :D
terima kasih sudah terupdate :)
ReplyDeletebagaimana cara kita tahu bahwa sudah terinstall versi 1.0.0? Di komputer kantor saya tampilannya versi 1.0 tapi ada lagi tulisan versi 10062014 di sisi kiri bawah layar, apakah berarti staf pajak sebelumnya sudah sukses instalasi versi 1.0.0?
ReplyDeletebetul, setelah terupdate tetap versi 1.0. Update hanya untuk menambahkan jenis jasa lain
ReplyDeletejika sudah diupdate tetapi jenis jasa masih tetap pada pmk lama itu bagaimana ya ?
ReplyDelete