Tak lama lagi terhitung 1 Juli 2015 seluruh Pengusaha Kena Pajak(PKP)
di Jawa dan Bali sudah diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak secara elektronik
(efaktur) sebagaimana diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP.136/PJ/2014.
Nantinya, setelah implementasi efaktur, PKP tidak lagi diperbolehkan mencetak faktur
pajak tersendiri. Pencetakan Faktur Pajak harus menggunakan aplikasi efaktur yang telah disediakan oleh
DJP. Jika faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP tidak menggunakan aplikasi efaktur,
maka faktur pajak yang diterbitkan tersebut tidak dianggap sebagai faktur pajak
yang sah.
Bagi PKP tertentu, terutama PKP yang terdaftar di KPP WP
Besar, KPP Khusus dan KPP Madya -karena ketentuan- diwajibkan untuk melakukan
pemusatan PPN hal ini menjadi problem tersendiri. Sebelum penerapan efaktur, PKP
Cabang menerbitkan faktur pajak mandiri
dengan menggunakan jatah nomor seri faktur pajak dan NPWP PKP Pusat. Faktur
Pajak yang diterbitkan cabang tinggal diinput pada e-spt dan dilaporkan PKP Pusat.
Namun aplikasi efaktur yang merupakan kesatuan aplikasi
penerbitan faktur dan aplikasi pembuatan e-spt, mensyaratkan database faktur
pajak tidak boleh terpisah dengan e-spt. Database faktur pajak yang
terpisah-pisah, tentunya menyulitkan dalam proses posting e-spt PPN.
Lantas bagaimana setelah penerapan efaktur, apakah PKP Cabang tidak diperbolehkan menerbitkan
faktur pajak tetapi harus diterbitkan oleh PKP Pusat yang memegang ijin
pemusatan PPN? Tentu tidak demikian. PKP Cabang yang telah dicabut status
PKPnya karena ijin pemusatan PPN tetap dapat menerbitkan efaktur atas nama PKP
Pusatnya.
Ada 2 alternative yang dapat dipilih oleh PKP yang
memperoleh ijin pemusatan untuk menerbitkan efaktur di kantor cabang:
1. Melalui network database,
atau
2. Cabang menginstal aplikasi
efaktur client tersendiri.
1. Melalui Network Database
Syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu cabang dan pusat
terhubung melalui jaringan Local Area Network (LAN). Dimana di pusat
ditempatkan satu computer tersendiri sebagai server database yang sudah
diregistrasi aplikasi efakturnya. Sementara untuk cabang sebagai client tidak
perlu meregistrasi aplikasinya, cukup menyambungkan dengan database aplikasi
efaktur pusat.
Konfigurasi client server dapat dilihat lebih detil pada
manual user/menu help pada aplikasi efaktur.
2.
Cabang menginstal aplikasi
efaktur client tersendiri
PKP cabang yang telah memiliki ijin pemusatan PPN, dapat memilih
untuk menginstal aplikasi efaktur tersendiri. PKP Cabang hanya sebatas
menerbitkan efaktur, tentunya dengan menggunakan jatah nomor seri faktur pajak
yang diminta oleh Pusat dan menggunakan NPWP Pusat.
Untuk dapat mengistal aplikasi efaktur
client, PKP Cabang harus memiliki memiliki sertifikat elektronik dan kode aktivasi. Berbeda
dengan prosedur permintaan sertifikat elektronik yang diminta PKP Pusat yang
mengharuskan pengurus untuk hadir ke KPP, untuk
sertifikat elektronik cabang dapat dimintakan secara online oleh PKP Pusat melalui akun PKP yang dimilikinya (paparan tentang akun PKP dapat dibaca di artikel
ini ).Nantinya untuk tiap-tiap cabang akan
diberikan sertifikat elektronik dan kode aktivasi tersendiri. Sertifikat
elektronik dan kode aktvasi cabang yang disetujui DJP dapat didownload oleh PKP
Pusat dan selanjutnya dibagikan ke tiap-tiap cabang.
Aplikasi efaktur client ini sama dengan aplikasi yang yang
di instal oleh PKP Pusat. Hanya saja pada aplikasi client, menu SPT tidak diaktifkan. PKP Cabang sebatas menggunakan aplikasi untuk menerbitkan faktur
pajak elektronik transaksi cabang bersangkutan.
Saat pelaporan SPT Masa PPN, Pusat dapat meminta cabang
melakukan ekspor faktur pajak yang telah diterbitkan. File csv hasil ekspor langsung diimpor pada aplikasi efaktur Pusat. Faktur pajak yang
diterbitkan Pusat maupun hasil impor faktur pajak Cabang lalu diposting
sebagaimana biasa agar dapat dilaporkan dalam e-SPT PPN PKP Pusat.
Penting untuk diingatkan sebelumnya, bahwa pegawai sebagai
role administrator pada kantor cabang merupakan pegawai yang ditunjuk penandatangan faktur pajak yang telah diberitahukan ke KPP sesuai
ketentuan PER-24/PJ/2012.
Nono Budi Septiono (AR KPP Madya Jakarta Selatan)