Apa saja persyaratan untk PKP?
Terima kasih sebelumnya.....
Hormat Kami,
CV. TA
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berikut
adalah persyaratan permohonan pengukuhan PKP sesuai ketentuan yang berlaku ( Peraturan
Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ./2013) :
1.
permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan
menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani
Formulir Pengukuhan PKP (sebagaimana format lampiran I PER-20/PJ./2013).
2.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP
atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan
permohonan pengukuhan PKP meliputi:
WP Orang Pribadi:
a)
fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) bagi WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b)
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang; dan
c)
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa.
WP Badan :
a)
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian
dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang;
b)
fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau
fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab
adalah WNA;
c)
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
d)
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib
Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
a)
fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian
sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang;
b)
fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk
kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak;
c)
fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus
perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi
paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
d)
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang; dan
e)
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Keputusan pengukuhan PKP
diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi. Untuk kelancaran proses
verifikasi, Saudara juga menyertakan peta
lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha pada saat pengajuan
permohonan pengukuhan PKP.
Demikian penjelasan yang dapat
kami sampaikan.
Salam,
Nono Budi Septiono