Akhir tahun 2015, Direktur Jenderal Pajak merilis
pengumuman pers terkait kewajiban pembayaran pajak secara online. Intinya mulai 1 Januari
2016, Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak diwajibkan menggunakan
fasilitas pembayaran online melalui Ebilling.
Entah karena kurangnya publikasi atau
rilis waktu pengumuman yang mepet, menimbulkan beberapa keluhan Wajib
Pajak yang belum pernah menggunakan sIstem
pembayaran online ini. Semoga uraian singkat berikut dapat memberikan sedikit
pencerahan tentang Ebiling.
Pada
dasarnya layanan Ebiling disediakan DJP bertujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam
membayar pajak. Secara spesifik manfaat dari Ebiling adalah:
1. Memudahkan
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak,
2. Pembayaran
dapat dilakukan kapanpun (24jam online) dan dimanapun,
3. Menghindari
kesalahan transaksi seperti tranasaksi unmatched, dan
4. Transaksi
terjadi secara real time sehingga data langsung tercatat di system Ditjen
Pajak.
Bagi
yang belum memahami apa itu biling, penjelasan singkatnya seperti ini: biling itu hampir
sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket
pesawat. Begitu juga dengan biling, Wajib pajak dalam melakukan pembayaran
pajak akan memperoleh kode biling yang dapat diperoleh dari laman (website)
yang disediakan Ditjen Pajak. Website ini disediakan oleh Ditjen Pajak di
alamat http://sse.pajak.go.id . Untuk
dapat mempergunakannya Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu
secara online di laman tersebut. Wajib pajak cukup memasukkan NPWP dan alamat
email yang valid. Setelah dilakukan aktivasi akun Ebiling, Wajib pajak
selanjutnya tidak lagi menggunakan formulir SSP, melainkan mengisi data setoran
pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.
Apabila
data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Biling”. Kode Biling
ini digunakan untuk melakukan pembayaran dengan berbagai pilihan sesuai
keinginan Wajib Pajak: Teller Bank/Pos persepsi, ATM regular, Mini ATM atau
internet banking.
Wajib
pajak cukup membawa kode biling ke Bank/Pos Persepsi. Teller selanjutnya memasukkan
Kode Biling, data pembayaran pajak otomatis muncul sesuai data yang disi
sendiri oleh Wajib pajak. Transaksi
pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang
kedudukannnya disamakan dengan SSP. Begitu juga copy BPN, dapat dipersamakan
dengan SSP lembar ke- 3 sebagai pelaporan ke kantor pajak.
Proses
registrasi untuk memperoleh login Ebiling tidaklah sulit. Tahap-tahap panduan
registrasi secara lengkap dapat diintip di http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online
Ebiling
yang disediakan Ditjen Pajak di laman http://sse.pajak.go.id
merupakan Ebiling MPN Generasi 1 (MPN-G1) yang masih memiliki beberapa
keterbatasan. Selanjutnya Ditjen Pajak telah mengeluarkan Ebiling MPN Generasi
2 (MPN-G2) yang sudah dapat dimanfaatkan
oleh Wajib Pajak saat ini. Ebiling MPN G2 dapat diakses di alamat http://sse2.pajak.go.id . Keduanya sama-sama
mengeluarkan Kode Biling untuk pembayaran pajak. Lalu apa bedanya MPN-G1 dengan
MPN-G2?.
MPN-G1
: Generate kode biling hanya untuk NPWP Wajib Pajak saja.
MPN-G2
: Generate kode biling NPWP Wajib Pajak dan NPWP Lain (000)
Misalnya
penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean menggunakan NPWP
00.000.000.0-XXX.000, Wajib Pajak hanya bisa meng-generate kode biling menggunakan
MPN-G2.
Ebiling
MPN-G2 disediakan oleh Ditjen Pajak sebagai kesatuan layanan DJP Online.
DJP
Online dapat diakses pada alamat https://djponline.pajak.go.id
. DJP Online merupakan portal terpadu layanan perpajakan Direktorat Jenderal
Pajak. Satu pintu untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara cuma-cuma.
Jika
dianalogikan gambarannya kira-kira seperti ini: Ditjen Pajak mula-mula
membangun rumah petak yang terdiri 1 kamar (G1). Karena berbagai keterbatasan,
Ditjen Pajak membangun lagi rumah yang lain dengan banyak kamar dengan fasilitas yang
lebih nyaman. Kamar-kamar dalam rumah baru terdiri dari : E-registration untuk
pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Ebiling MPN Generasi 2, Efiling SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi (1770 S/SS), untuk WP Badan disediakan kamar Efiling pelaporan
SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Beberapa
fasilitas lain berupa Tracking layanan WP dan Pelaporan SPT Tahunan masih tahap
pengembangan.
Kedua
rumah tersebut, MPN-G1 dan DJP Online, tersedia dan dapat diakses oleh seluruh
Wajib Pajak tanpa kecuali. Pertanyaannya, andaikata sebagai Wajib pajak disediakan 2 rumah,
manakah yang akan dipilih? Jika saya sebagai Wajib Pajak tentu akan saya
manfaatkan keduanya. Kenapa? Dengan Ebiling MPN-G1 (http://sse.pajak.go.id) dan MPN-G2 ( http://sse2.pajak.go.id
) dapat saya pakai untuk generate kode biling NPWP sendiri. Bila sewaktu-waktu saya
akan menyetorkan PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean bisa menggunakan
Ebiling MPN-G2 yang ada di alamat DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Tambah
lagi DJP online sudah menyediakan fitur pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu dengan cara meng-upload file csv dari aplikasi e-spt.
Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP dan antri hanya untuk melaporkan
hardcopy dan file csv SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
Bukti pelaporan SPT Masa tersebut-jika melalui DJPOnline- akan dikirimkan melalui email berupa Bukti
Penerimaan Elekronik (BPE). Efiling ini tanpa menggunakan jasa pihak ketiga dan
disediakan cuma-cuma untuk pelayanan kepada Wajib Pajak. Menarik bukan?
Untuk
dapat mengaktifkan fasilitas DJPonline, Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi silakan
mendatangi KPP terdaftar untuk memperoleh E-Fin. Tata cara mendapatkan E-Fin
dan formulir yang digunakan dapat dibaca lebih detil di Peraturan Direktur
Jenderal Pajak nomor PER-41/PJ/2015 tentang
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Menariknya
lagi, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki Sertifikat Elektronik e-faktur tidak
perlu mengajukan aktifasi E-Fin (Pasal 7 PER-41/PJ/2015).
Ayo
segera manfaatkan DJPOnline untuk pembayaran pajak dan kemudahan pelayanan
perpajakan secara online tanpa perlu mengantri. Selamat menikmati layanan ini.
Referensi
yang dapat diunduh:
PER-41/PJ/2015tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Nono Budi Septiono (Account Representative KPP PMA Enam)
Nono Budi Septiono (Account Representative KPP PMA Enam)