Setelah pemberlakuan e-Biling pada
awal tahun 2016, tak lama lagi Wajib Pajak harus bersiap untuk menerapkan penerbitan bukti pemotongan
PPh secara elektronik atau disebut e-Bukti Potong. Dijadwalkan e-Bupot dilaksanakan seluruh Indonesia serentak per 1
Januari 2017. Pada tahap awal, e-Bupot akan dirilis untuk bukti pemotongan PPh
Pasal 23/26. Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 merupakan kesatuan fitur yang tersaji pada
akun DJP Online, disamping fitur e-Biling dan e-Filing.
Implementasi e-Bupot PPh
merupakan salah satu rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam program
elektronikfikasi withholding tax. Tujuan utama e-Bupot yaitu:
1. Mengurangi beban administrasi KPP
2. Meningkatkan kualitas data pihak ketiga
3. Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak
Bagi pemotong, kemudahan yang
ditawarkan yakni pemotong cukup membuat bukti potong secara online, dan SPT Masa secara otomatis di generate dari sistem DJP Online. Wajib
pajak tidak perlu datang ke KPP untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
Cukup melaporkan SPT Masa melalui efiling DJP Online. Selanjutnya bukti pelaporan SPT Masa dikirim
melalui email. Pemotong dapat membuat e-Bupot PPh Pasal 23/26 kapanpun dan
dimanapun. Syaratnya tersambung internet dan sudah mengaktifasikan user pada DJP Online. Karena memang e-bupot merupakan
fitur DJP Online sehingga Wajib Pajak tidak perlu menginstal aplikasi desktop seperti
halnya aplikasi efaktur.
Bagi penerima penghasilan, manfaat
yang diperoleh yakni adanya kepastian bahwa bukti potong yang diterima sudah
dibayarkan dan dilaporkan pajaknya oleh Pemotong dalam SPT Masa. E-Bupot PPh Pasal 23/26 tidak dapat diterbitkan oleh
pemotong, sebelum mereka melunasi dan melaporkan SPT Masa melalui efiling DJP
Online.
Sebelum penerapan e-Butpot, rencananya
DJP terlebih dahulu menerbitkan peraturan terkait bentuk SPT Masa PPh Pasal
23/26 menggantikan Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-53/PJ/2009. Akan
banyak perubahan yang dituangkan dalam
rancangan Peraturan Dirjen Pajak yang akan menggantikan bentuk SPT Masa 23/26
yang saat ini berlaku.
Rancangan perubahan bentuk SPT
Masa PPh pasal 23/26 yang akan terbit antara lain:
1. SPT Masa PPh Pasal 23/26 Lebih
Bayar
Saat ini, apabila ada kelebihan
setor karena koreksi biasanya Wajib Pajak akan melakukan pemindahbukuan ke jenis
pajak yang sama atau jenis pajak yang lain. Di rancangan SPT format yang baru
mengakomodasi status SPT lebih bayar karena pembetulan. Sama seperti halnya SPT
Masa PPh Pasal 21/26, kelebihan pembayaran dapat dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya.
2. Pembetulan Bukti Potong PPh Pasal
23/26
Koreksi bukti potong dapat
dilakukan tanpa merubah nomor bukti potong sebelumnya. Pun pembetulan bukti
potong dapat dilakukan lebih dari satu kali.
3. Pembatalan Bukti Potong PPh Pasal
23/26
Pembatalan Bukti Potong juga akan
menghindari data pemotongan PPh yang tidak valid dalam system informasi DJP.
4. Bentuk dan isi formulir bukti
pemotongan
Penomoran bukti potong akan di generate secara system. Bukti potong wajib
mencantumkan NPWP bagi Wajib Pajak Badan. NPWP “0” hanya diperkenankan untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi sebagai gantinya wajib mencantumkan NIK. Sedangkan
untuk WP Luar Negeri harus mencantumkan tax ID number, Negara, nomor
Kitas/Kitap, nomor paspor atau tanggal lahir.
Secara garis besar fitur e-Bukti
Potong terdiri dari dua menu: Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan SPT. Menu
pembuatan bukti potong disediakan menu impor dari excel/csv/xml yang pasti akan
memudahkan Wajib Pajak. Proses impor bacth maksimal sebanyak 100 bukti potong.
Notifikasi jika proses berhasil, akan dikirimkan melalui email.
Untuk lampiran Surat Keterangan Domisili
(SKD) dan Surat Keterangan Bebas (SKB),
harus diunggah dengan format pdf. Khusus untuk bukti potong yang memerlukan SKD
dan SKB di input satu persatu, tidak dapat di upload dengan skema impor. Begitu
juga untuk pembetulan bukti potong, harus dilampiri dengan surat pernyataan
bermaterai discan dalam format pdf setelah ditanda-tangani oleh kedua belah
pihak, pemotong dan penerima penghasilan.
Setelah penerapan e Bupot jangan berharap ada pacth update e SPT PPh Pasal 23/26, karena e-SPT PPh Pasal 23/26 tidak akan dipakai lagi (kecuali apabila ada pembetulan SPT Masa untuk masa sebelum e-Bupot). Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 wajib melalui e Bupot bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Sementara bagi Wajib Pajak yang belum diwajibkan e Bupot dapat melaporkan secara manual dengan formulir hardcopy ke KPP terdaftar. Batasan kriteria Wajib Pajak akan ditetapkan melalui Perdirjen yang akan terbit.
(tulisan ini merupakan pendapat
pribadi penulis dan hasil rangkuman kegiatan diseminasi kepada account
representative di Kanwil DJP Jakarta Khusus)
Nono Budi Septiono
account representative KPP PMA Enam