Dalam rangka implementasi pemberian
sertifikat elektronik, DJP merilis pengumuman nomor PENG-3/PJ.02/2014 tanggal
19 Desember 2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.
Sertifikat elektronik ini akan diperlukan PKP dalam rangka pelayanan
permintaan jatah nomor seri faktur pajak secara online (e-NoFa) dan penggunaan
aplikasi faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Rilis yang diumumkan oleh DJP ini
nampaknya berbeda dengan petunjuk teknis permintaan sertifikat elektronik yang
dikeluarkan sebelumnya. Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2014 dan Surat
Edaran Dirjen Pajak nomor SE-20/PJ/2014, PKP diberikan pilihan dua cara untuk
mendapatkan Sertifikat Elektronik. Cara pertama yaitu dengan mendatangi
langsung KPP terdaftar, atau cara kedua secara online melalui laman (website)
yang disediakan oleh DJP. Namun dalam PENG-3, permohonan Sertifikat Elektronik
hanya bisa diajukan langsung oleh pengurus perusahaan (Direktur atau Komisaris)
ke KPP terdaftar dan tidak boleh diwakilkan!
Syarat dan ketentuan permintaan
Sertifikat Elektronik sesuai PENG-3 sebagai berikut:
1. Mengisi formulir Surat Permintaan
Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
(lampiran I dan II PENG-03);
2. Ditandatangani oleh pengurus perusahaan
(PKP) yang bersangkutan;
3. Disampaikan langsung oleh
pengurus ke KPP terdaftar dan tidak diperkenakan untuk dikuasakan ke pihak
lain;
4. Membawa asli SPT Tahunan PPh
Badan tahun pajak terakhir beserta bukti penerimaan surat/tanda terima
pelaporan SPT;
5. Pengurus harus menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa KTP dan KK;
6. Dalam hal pengurus merupakan WNA,
harus menunjukkan asli dan fotocopy paspor/KITAS/ KITAP;
7. Pengurus harus menyampaikan
softcopy pas foto terbaru yang tersimpan dalam CD atau media lain (file foto
diberi nama NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
Dalam hal pengurus namanya tidak
tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan
asli dan menyerahkan fotocopy:
a. Surat Pengangkatan pengurus yang
bersangkutan;
b. Akta pendirian perusahaan atau
asli penunjukan sebagai BUT dari perusahaan induk di luar negeri.
Catatan tambahan:
1. Permintaan Sertifikat Elektronik
sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2015;
2. Fitur permintaan jatah nomor
faktur pajak (e-NoFa) dapat dijalankan mulai 1 Januari 2015 setelah PKP menginstal
sertifikat elektronik pada sistem operasi komputer PKP;
3. Laman (website) e-NoFa dapat dibuka di https://efaktur.pajak.go.id
4. Faktur Pajak Elektronik
(e-Faktur) dijadwalkan serentak se Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dengan
menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJP.
download :
PENG-3/PJ.2/2014