Saturday, February 18, 2017

PERSYARATAN PENGUKUHAN PKP

Tanya : Dear,

Apa saja persyaratan untk PKP?
Terima kasih sebelumnya.....

Hormat Kami,
CV. TA

Jawab :


Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berikut adalah persyaratan permohonan pengukuhan PKP sesuai ketentuan yang berlaku ( Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ./2013) :
1.    permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP (sebagaimana format lampiran I PER-20/PJ./2013).
2.    Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3.    Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP meliputi:

WP Orang Pribadi:
 a)    fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b)   dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
c)    surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

WP Badan :
a)    fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b)   fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
c)    dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
d)   surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

           Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
 a)    fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b)   fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c)    fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
d)   dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
e)   surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.

Keputusan pengukuhan PKP diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi. Untuk kelancaran proses verifikasi,  Saudara juga menyertakan peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha pada saat pengajuan permohonan pengukuhan PKP.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

Salam,
Nono Budi Septiono

Followers